Ketum RPK-RI Ingatkan Haris Soal Konsekuensi Hukum Terkait Isu Intimidasi di Ranah TP3KS

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pernyataan mantan Sekretaris GPMP, Haris, di salah satu media online yang mengaku mendapatkan intimidasi, menuai respons kritis dari Ketua Umum Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI), Susilo. Ia menekankan bahwa tuduhan serius semacam itu harus disampaikan secara jelas, terstruktur, dan berbasis fakta yang objektif demi kepastian hukum.

Menurut Susilo, dugaan intimidasi bukan sekadar konsumsi publik, melainkan perkara yang memiliki implikasi hukum yang kuat.

“Ranah intimidasi ini masuk dalam ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP. Karena sudah menyebutkan lokasi kejadian di FoodMall, sudah sepatutnya nama oknum yang dimaksud dibuka secara terang benderang. Perlu diingat, jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum, ada konsekuensi hukum berupa pasal pencemaran nama baik atau tuduhan palsu sesuai Pasal 311 KUHP,” ujar Susilo saat memberikan keterangan.

Saat ini, isu seputar Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan Kota Semarang (TP3KS) tengah menjadi sorotan hangat di bawah kepemimpinan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Susilo menilai, tidak menutup kemungkinan polemik ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang kepentingannya belum tercapai untuk menggulirkan wacana negatif terhadap tata kelola pemerintahan yang sedang berjalan.

Demi menjaga stabilitas daerah, Susilo mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan iklim yang kondusif. Hal ini dinilai penting agar Pemerintah Kota Semarang dapat bekerja secara optimal dalam melayani masyarakat.

Lebih lanjut, RPK-RI mengingatkan bahwa kritik yang mengarah pada tuduhan kriminalitas wajib disertai dengan pembuktian yang sah di mata hukum, bukan sekadar melempar opini yang berpotensi memicu kegaduhan publik.

“Jika memang ada kekeliruan dalam pelaksanaan tupoksi TP3KS yang diatur dalam Perwal No. 10 Tahun 2025, silakan sampaikan secara transparan dan akuntabel kepada publik. Kritik harus berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar membangun narasi tanpa dasar yang akhirnya mengorbankan kondusivitas masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti
Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat
Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?
Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya
Oknum Polisi Perbantuan di KPK Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Wanita Muda di Semarang Diduga Dianiaya di Rumah Sendiri, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Polsek Jepara Kota Diduga Lakukan Pembiaran dan Abaikan Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Ruang DPUPR dan Rumah Kerabat Disegel
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:30 WIB

Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Oknum Polisi Perbantuan di KPK Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Berita Terbaru