KAB. SEMARANG – Pelaksanaan proyek pembangunan talud di Jalan Dusun Tepusan Glompong, Desa Tempuran, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kian menuai kritik tajam dan menjadi sorotan hangat warga setempat. Proyek fisik tersebut dituding tidak transparan lantaran berjalan tanpa adanya keterbukaan informasi kepada publik.
Berdasarkan foto dokumentasi di lokasi , tumpukan material berupa pasir dan batu kali juga dibiarkan meluber hingga memakan hampir separuh badan jalan tanpa adanya rambu peringatan, sehingga membahayakan pengguna jalan yang melintas.
Informasi yang dihimpun dari desas-desus warga menyebutkan bahwa penanggung jawab dari proyek fisik tersebut diduga kuat mengarah kepada Kepala Dusun (Kadus) setempat. Namun, upaya Awak mediabuntuk mendapatkan kejelasan terhambat lantaran yang bersangkutan saat ini sedang tidak berada di tempat.
Kadus dilaporkan tengah mendampingi warga dalam agenda plesiran atau wisata kampung di tingkat Rukun Tetangga (RT). Akibatnya, kejelasan mengenai sumber dana dan legalitas proyek talud tersebut masih mengambang.
“Kabarnya proyek iniPak Kadus Yang mengetshui, mas. Tapi sekarang belum bisa dimintai keterangan atau dikonfirmasi karena beliau sedang pergi ikut wisata kampung/RT. Jadi warga makin bingung mau tanya ke siapa,” ungkap salah seorang warga yang mewanti-wanti agar identitasnya dirahasiakan.
Abainya pengawasan di lapangan juga tercermin dari kondisi para pekerja. Melalui bukti foto lapangan , para pekerja tampak melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm proyek, rompi reflektor, maupun sepatu safety. Mereka hanya mengenakan pakaian biasa berupa kaos dan celana pendek di tengah material tajam.
Sikap masa bodoh pelaksana proyek fisik ini dinilai telah menabrak berlapis regulasi:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Setiap proyek dengan anggaran negara wajib memasang papan informasi (papan pagu).
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:Kewajiban penyediaan dan penggunaan APD demi mencegah kecelakaan kerja.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Larangan pemanfaatan ruang manfaat jalan (menaruh material) yang dapat mengganggu fungsi jalan dan membahayakan pengendara.
Masyarakat mendesak Pemerintah Desa Tempuran maupun jajaran Pemerintah Kecamatan Bringin segera menertibkan proyek di Jalan Dusun Tepusan Glompong ini agar transparansi anggaran dan keselamatan kerja tetap ditegakkan, bukan justru dibiarkan berjalan liar tanpa pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, tim masih berusaha menghubungi Kepala Dusun setempat maupun jajaran perangkat Desa Tempuran untuk mendapatkan klarifikasi utuh begitu agenda wisata selesai.
Penulis : Hendra
Editor : Redaksi











