SEMARANG – Aktivitas pertambangan galian batuan dan pasir batu (sirtu) di Dusun Banyu Urip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, kini menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Pusat Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (DPP RPK-RI) secara resmi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan sementara operasional tambang tersebut menyusul adanya dugaan wanprestasi, pelanggaran administrasi, hingga keterlibatan oknum Kepala Desa.
Ketua Umum DPP RPK-RI, Susilo H. Prasetiyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa resmi dari PT Sinergi Indo Alam Persada (SIAP) melalui Direktur Utamanya, Totok Surahmanto. PT SIAP melaporkan adanya kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah akibat dugaan tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh jajaran direksi PT Mitra Anugrah Bumi Persada (MABA) selaku pengelola tambang saat ini.
Menurut Susilo, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dikantongi PT MABA saat ini terbit ketika perusahaan tersebut masih terikat kontrak kerja sama resmi dengan PT SIAP. Ikatan hukum ini tertuang dalam Akta Notaris Nicky Santika SH., M.Kn., tertanggal 08 Oktober 2024.
“Hingga saat ini, belum ada adendum atau perubahan resmi terkait perjanjian antar-perusahaan tersebut yang berkekuatan hukum sah. Namun, aktivitas di lapangan tetap berjalan sepihak,” ujar Susilo dalam keterangan persnya.
Tidak hanya masalah internal korporasi, DPP RPK-RI juga mengendus adanya kejanggalan dalam proses penerbitan rekomendasi SIPB untuk PT MABA. Salah satu syarat penerbitan izin yang mengaitkan proyek tersebut dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) diduga menggunakan data laboratorium uji tanah galian yang diambil dari lokasi tambang lain.
“Kami melihat proses pemberian izin PT MABA sangat syarat akan kepentingan personal yang merugikan negara serta masyarakat sekitar,” tegas Susilo.
Kasus ini kian pelik karena diduga menyeret peran Kepala Desa (Kades) setempat. Sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang kepala desa dilarang keras membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau pihak tertentu, apalagi membuka atau menjalankan usaha tambang bermasalah di wilayahnya.
Jika penyalahgunaan wewenang ini terbukti memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara atau desa, oknum Kades tersebut berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sanksi yang membayangi mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dan proses pidana murni.
Selain pelanggaran hukum, keberadaan tambang di Desa Delik ini juga memicu kekhawatiran terkait Good Mining Practice (tata cara penambangan yang baik). Potensi kerusakan infrastruktur jalan desa dan pencemaran lingkungan kini membayangi warga Dusun Banyu Urip, yang sewaktu-waktu dapat memicu konflik sosial horizontal.
Berdasarkan regulasi UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) dan Perpres No. 55 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi, membekukan, hingga mencabut IUP atau SIPB secara permanen jika terbukti terjadi pelanggaran administratif, kerusakan lingkungan, maupun konflik sosial yang tak terselesaikan.
Guna mengusut tuntas sengkarut ini, DPP RPK-RI menegaskan bahwa permasalahan ini telah resmi dibawa dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM.
“Kami berharap segera ada penindakan tegas berupa penutupan sementara aktivitas tambang di Dusun Banyu Urip, Desa Delik. Hal ini penting untuk menyelesaikan masalah wanprestasi serta dampak krusial lainnya sebelum kerugian negara dan masyarakat semakin meluas,” pungkas Susilo.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











