Berawal dari Penataan, Berujung Penambangan:Galian C Diduga Ilegal di Bawen Telah Beroprasi Bertahun-tahun Tanpa Penindakan!! 

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Tabir gelap aktivitas pengerukan lahan di kawasan Bawen, Kabupaten Semarang, kian tersingkap. Kegiatan yang semula diklaim sebagai penataan lahan perumahan kini disorot tajam karena diduga kuat hanyalah modus operandi untuk menjalankan bisnis tambang ilegal berskala besar.

Pemanfaatan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) diduga menjadi tameng hukum bagi para oknum untuk mengeruk dan menjual material bumi tanpa harus tunduk pada aturan zona pertambangan.

Ketua Umum Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI), Susilo H. Prasetyo, membongkar pola yang menurutnya kian marak terjadi: menggunakan izin pembangunan properti untuk melegalkan penjualan material galian.

“PKKPR itu dasar penataan lahan, tapi di lapangan justru jadi pintu masuk komersialisasi material. Ini bukan lagi soal membangun hunian, tapi soal eksploitasi yang dipaksakan,” tegas Susilo, Kamis (7/5).

Kondisi ini memicu alarm bahaya bagi tatanan regulasi. Bagaimana mungkin izin penjualan material keluar untuk lokasi yang secara hukum berada di luar zona tambang resmi? Hal ini dianggap melukai para pengusaha tambang legal yang telah bersusah payah mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai prosedur.

Fokus sorotan tertuju pada lokasi di depan RM Tapak Bimo, Jalan Lingkar Ambarawa. Berdasarkan Perda Kabupaten Semarang No. 6 Tahun 2023 tentang RTRW, Kelurahan Bawen sejatinya bukanlah kawasan peruntukan tambang.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pengerukan masif yang berbanding terbalik dengan aturan tata ruang tersebut. Tak hanya soal lingkungan, isu ini merembet ke ranah kriminal dan konflik agraria:

1. Lahan yang dikeruk diduga masih dalam status sengketa.

2. Ada laporan bahwa tanah milik warga diambil materialnya tanpa penyelesaian pembayaran yang jelas.

3. Masyarakat sekitar secara tegas menyuarakan keberatan atas aktivitas yang dianggap merugikan ruang hidup mereka.

Praktik tambang berbaju perumahan ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum yang sistematis. RPK-RI mendesak Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk tidak menjadi stempel bagi aktivitas yang bermasalah.

“Kami meminta Dinas ESDM menyetop rekomendasi atau izin penjualan material di lokasi tersebut. Jangan sampai negara kalah oleh oknum yang memanfaatkan celah regulasi di atas penderitaan warga dan kerusakan lingkungan,” pungkas Susilo.

Kini bola panas ada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah Bawen akan tetap menjadi wilayah hunian yang tertata, atau justru luluh lantak oleh aktivitas tambang yang berkedok legalitas administratif?

(*)

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean
Ketum RPK-RI Ingatkan Haris Soal Konsekuensi Hukum Terkait Isu Intimidasi di Ranah TP3KS
Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi
Ironi Gunung Mergi: Izin Diperbarui di Atas Lahan Sengketa, Dugaan Kongkalikong Mencuat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean

Berita Terbaru