Berawal dari Penataan, Berujung Penambangan:Galian C Diduga Ilegal di Bawen Telah Beroprasi Bertahun-tahun Tanpa Penindakan!! 

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Tabir gelap aktivitas pengerukan lahan di kawasan Bawen, Kabupaten Semarang, kian tersingkap. Kegiatan yang semula diklaim sebagai penataan lahan perumahan kini disorot tajam karena diduga kuat hanyalah modus operandi untuk menjalankan bisnis tambang ilegal berskala besar.

Pemanfaatan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) diduga menjadi tameng hukum bagi para oknum untuk mengeruk dan menjual material bumi tanpa harus tunduk pada aturan zona pertambangan.

Ketua Umum Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI), Susilo H. Prasetyo, membongkar pola yang menurutnya kian marak terjadi: menggunakan izin pembangunan properti untuk melegalkan penjualan material galian.

“PKKPR itu dasar penataan lahan, tapi di lapangan justru jadi pintu masuk komersialisasi material. Ini bukan lagi soal membangun hunian, tapi soal eksploitasi yang dipaksakan,” tegas Susilo, Kamis (7/5).

Kondisi ini memicu alarm bahaya bagi tatanan regulasi. Bagaimana mungkin izin penjualan material keluar untuk lokasi yang secara hukum berada di luar zona tambang resmi? Hal ini dianggap melukai para pengusaha tambang legal yang telah bersusah payah mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai prosedur.

Fokus sorotan tertuju pada lokasi di depan RM Tapak Bimo, Jalan Lingkar Ambarawa. Berdasarkan Perda Kabupaten Semarang No. 6 Tahun 2023 tentang RTRW, Kelurahan Bawen sejatinya bukanlah kawasan peruntukan tambang.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pengerukan masif yang berbanding terbalik dengan aturan tata ruang tersebut. Tak hanya soal lingkungan, isu ini merembet ke ranah kriminal dan konflik agraria:

1. Lahan yang dikeruk diduga masih dalam status sengketa.

2. Ada laporan bahwa tanah milik warga diambil materialnya tanpa penyelesaian pembayaran yang jelas.

3. Masyarakat sekitar secara tegas menyuarakan keberatan atas aktivitas yang dianggap merugikan ruang hidup mereka.

Praktik tambang berbaju perumahan ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum yang sistematis. RPK-RI mendesak Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk tidak menjadi stempel bagi aktivitas yang bermasalah.

“Kami meminta Dinas ESDM menyetop rekomendasi atau izin penjualan material di lokasi tersebut. Jangan sampai negara kalah oleh oknum yang memanfaatkan celah regulasi di atas penderitaan warga dan kerusakan lingkungan,” pungkas Susilo.

Kini bola panas ada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah Bawen akan tetap menjadi wilayah hunian yang tertata, atau justru luluh lantak oleh aktivitas tambang yang berkedok legalitas administratif?

(*)

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru