Puspom TNI Amankan 4 Prajurit TNI Terduga Pelaku Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) resmi menetapkan dan mengamankan empat orang tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Perkembangan terbaru ini disampaikan langsung oleh Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Keempat tersangka yang telah diamankan tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan S. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di Pom TNI.

Danpuspom TNI menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga akan mengusut tuntas latar belakang kejadian tersebut.

“Ini sekarang yang diduga tersangka sedang kita amankan di Pom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri Nuryanto. “Kita juga masih dalami apa nih motifnya dari yang diduga pelaku tadi.”

Dalam proses hukum yang berjalan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara dengan rentang waktu 4 hingga 7 tahun.

Sebagai bagian dari prosedur pemenuhan alat bukti dan penuntasan perkara, Puspom TNI akan melakukan langkah-langkah berikut:

Pembuatan Laporan Polisi: Menindaklanjuti laporan dari saksi korban.

Visum et Repertum: Mengajukan permohonan visum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk melengkapi bukti fisik kekerasan.

Transparansi: Menjamin proses hukum berjalan terbuka mengingat kasus ini melibatkan aktivis HAM dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Hingga saat ini, publik terus menanti transparansi dan kejelasan motif di balik aksi penyerangan ini agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan secara menyeluruh.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean
Ketum RPK-RI Ingatkan Haris Soal Konsekuensi Hukum Terkait Isu Intimidasi di Ranah TP3KS
Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi
Ironi Gunung Mergi: Izin Diperbarui di Atas Lahan Sengketa, Dugaan Kongkalikong Mencuat
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean

Berita Terbaru