DEMAK, 22 Februari 2026– Proyek pembangunan jalan beton (cor) yang menghubungkan Desa Wonosekar dan Desa Tlogorejo, tepatnya di ruas Jalan Kuripan-Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, menuai kritik tajam.
Proyek yang dikerjakan tanpa papan informasi (pagu anggaran) ini dituding sebagai “proyek siluman” dan diduga kuat mengurangi kualitas spesifikasi teknis demi meraup keuntungan pribadi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak ditemukan adanya papan nama proyek yang seharusnya dipasang sebagai bentuk transparansi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Hal ini membuat warga setempat buta informasi mengenai asal-usul anggaran, kontraktor pelaksana, maupun masa waktu pengerjaan.
“Kami tidak tahu ini proyek dari mana, anggarannya berapa. Tiba-tiba dikerjakan saja tanpa kejelasan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Temuan awak media di lokasi mengungkap sejumlah kejanggalan serius yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan pengguna jalan di masa depan:
Penyusutan Besi Tulangan: Sesuai standar jalan beton kelas kabupaten, besi tulangan seharusnya menggunakan sistem ganda (rangkep). Namun, ditemukan sejumlah ruas yang hanya menggunakan satu lapis besi.
Sambungan Besi Asal-asalan: Sambungan antar besi tulangan diduga kuat tidak dikaitkan atau tak disambung dengan benar, yang berisiko menyebabkan beton retak atau patah saat menerima beban berat.

Kualitas Beton Diragukan: Ada indikasi pengurangan kualitas material cor yang tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) teknik sipil.
Selain masalah fisik bangunan, para pekerja di lokasi terpantau mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sebagian besar pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti helm pelindung, rompi reflektor, maupun sepatu safety, yang merupakan kewajiban dalam kontrak proyek pemerintah.
Menanggapi temuan ini, sejumlah pihak mendesak instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Demak, untuk segera melakukan klarifikasi dan kroscek lapangan.
Lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta turun tangan untuk memeriksa potensi kerugian negara akibat praktik “sunat” spesifikasi pada proyek jalan tersebut. Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk mengurangi volume atau kualitas bangunan, pihak kontraktor harus bertanggung jawab secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak instansi terkait di Kabupaten Demak guna mendapatkan konfirmasi resmi mengenai status proyek tersebut.
Penulis : Dian
Editor : Redaksi











