Abaikan K3, Proyek Ashta Home by 88 Baja Group di Kota Semarang Disorot

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Proyek pembangunan Ashta Home by 88 Baja Group menjadi sorotan publik setelah diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi di ketinggian tanpa mengenakan alat pelindung diri yang memadai.

Pantauan di lapangan, Jumat (6/2), pekerja terlihat tidak menggunakan safety belt maupun perlengkapan pengaman lainnya, padahal pekerjaan dilakukan di area dengan risiko jatuh yang tinggi. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pekerja dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja serius.

Padahal, penggunaan safety belt merupakan kewajiban mutlak dalam pekerjaan konstruksi di ketinggian sebagaimana diatur dalam peraturan K3. Kelalaian terhadap prosedur ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan komitmen pengelola proyek terhadap keselamatan tenaga kerja.

Selain aspek K3, proyek Ashta Home by 88 Baja Group juga memunculkan pertanyaan terkait ketinggian bangunan yang sedang dikerjakan. Bangunan tersebut perlu dievaluasi apakah telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan batas ketinggian gedung yang diatur dalam peraturan tata kota Semarang.

Di lokasi proyek juga terlihat papan bertuliskan “Building Material Showroom”, yang memunculkan dugaan adanya fungsi bangunan komersial. Hal ini menambah pentingnya kejelasan perizinan serta kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan regulasi yang berlaku.

Sejumlah pihak menilai perlu adanya keterbukaan dari pengembang terkait izin mendirikan bangunan, izin operasional, serta analisis dampak lingkungan dan keselamatan kerja. Transparansi tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum dan risiko bagi pekerja maupun masyarakat sekitar.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang diharapkan dapat turun tangan melakukan inspeksi lapangan. Pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terkait penerapan K3, menjadi kewenangan Disnaker untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan proyek dapat diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah tegas dinilai perlu untuk memberikan efek jera serta melindungi keselamatan pekerja.

Keselamatan kerja di sektor konstruksi merupakan isu krusial mengingat tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia. Setiap pengembang diwajibkan menempatkan aspek K3 sebagai prioritas utama, bukan sekadar formalitas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ashta Home by 88 Baja Group terkait dugaan pengabaian K3 dan evaluasi ketinggian bangunan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

(*)

Penulis : Dian

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau
Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H
Dugaan Galian C Ilegal di Klaten, Kapolres: Aduan Diterima Secara Transparan
Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu
Kasus Pelecehan di Brebes Memanas: Korban LR Diteror Pelaku Lewat FB, Tantang Laporan Tak Akan Jalan Karena “Tak Punya Uang”
Sindir Pemkab Demak Lewat Aksi Nyata: Gen Z Demak Patungan Tambal Jalan Protokol yang Berlubang
Praktik Perjudian Terang-terangan Dekat Kantor Polsek Kartasura, Polisi Tak Berkutik?
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 02:47 WIB

Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:51 WIB

Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:08 WIB

Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:50 WIB

Dugaan Galian C Ilegal di Klaten, Kapolres: Aduan Diterima Secara Transparan

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:45 WIB

Kasus Pelecehan di Brebes Memanas: Korban LR Diteror Pelaku Lewat FB, Tantang Laporan Tak Akan Jalan Karena “Tak Punya Uang”

Berita Terbaru