SEMARANG – Proyek pembangunan Ashta Home by 88 Baja Group menjadi sorotan publik setelah diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi di ketinggian tanpa mengenakan alat pelindung diri yang memadai.

Pantauan di lapangan, Jumat (6/2), pekerja terlihat tidak menggunakan safety belt maupun perlengkapan pengaman lainnya, padahal pekerjaan dilakukan di area dengan risiko jatuh yang tinggi. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pekerja dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja serius.
Padahal, penggunaan safety belt merupakan kewajiban mutlak dalam pekerjaan konstruksi di ketinggian sebagaimana diatur dalam peraturan K3. Kelalaian terhadap prosedur ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan komitmen pengelola proyek terhadap keselamatan tenaga kerja.

Selain aspek K3, proyek Ashta Home by 88 Baja Group juga memunculkan pertanyaan terkait ketinggian bangunan yang sedang dikerjakan. Bangunan tersebut perlu dievaluasi apakah telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan batas ketinggian gedung yang diatur dalam peraturan tata kota Semarang.
Di lokasi proyek juga terlihat papan bertuliskan “Building Material Showroom”, yang memunculkan dugaan adanya fungsi bangunan komersial. Hal ini menambah pentingnya kejelasan perizinan serta kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan regulasi yang berlaku.
Sejumlah pihak menilai perlu adanya keterbukaan dari pengembang terkait izin mendirikan bangunan, izin operasional, serta analisis dampak lingkungan dan keselamatan kerja. Transparansi tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum dan risiko bagi pekerja maupun masyarakat sekitar.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang diharapkan dapat turun tangan melakukan inspeksi lapangan. Pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terkait penerapan K3, menjadi kewenangan Disnaker untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan proyek dapat diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah tegas dinilai perlu untuk memberikan efek jera serta melindungi keselamatan pekerja.
Keselamatan kerja di sektor konstruksi merupakan isu krusial mengingat tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia. Setiap pengembang diwajibkan menempatkan aspek K3 sebagai prioritas utama, bukan sekadar formalitas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ashta Home by 88 Baja Group terkait dugaan pengabaian K3 dan evaluasi ketinggian bangunan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
(*)
Penulis : Dian
Editor : Redaksi











