Janji Pengembalian DP Rp 75 Juta Tak Ditepati, Pancanaka Semarang Dinilai Wanprestasi

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 03:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Setelah lebih dari satu setengah tahun menyusun kesepakatan tertulis, pihak Pancanaka Indonesia belum memenuhi janji pengembalian sisa uang muka (DP) rumah kepada konsumen Dewi Yusmiatun. Perihal ini disampaikan anaknya, Al Vino Adityarachman, kepada awak media pada Minggu (1/2/2026).

Surat kesepakatan yang dibuat pada Juni 2024 menyatakan bahwa Pancanaka akan mengembalikan sisa pembayaran sebesar Rp 75 juta secara cicilan, dengan angsuran Rp 2.500.000 per bulan mulai 24 Agustus 2024. Namun hingga kini, tidak satupun cicilan yang diterima pihak konsumen.

“Sejak kesepakatan dibuat, pihak Pancanaka sulit dihubungi. Terakhir saya mencoba menghubungi pada Jumat (30/1/2026), namun tidak mendapatkan respon apapun. Kami sangat berharap sisa kekurangan segera dikembalikan,” ujar Vino.

Permasalahan bermula pada 2019, ketika Dewi Yusmiatun melakukan perjanjian jual beli dengan Pancanaka Indonesia yang berkedudukan di Wates, Ngalian, Kota Semarang, untuk pembelian rumah di Perumahan Green Semesta Tahap II dengan membayarkan DP sebesar Rp 151,5 juta. Namun setelah satu tahun berlalu, rumah yang dijanjikan tidak dibangun, sehingga pihak konsumen meminta pengembalian uang.

“Hanya pada tahun 2022 pihak Pancanaka baru mengembalikan separuh dari total DP Rp 151,5 juta yaitu Rp 76.500.000 dengan cara dicicil. Setelah itu kami terus menagih sisa kekurangan hingga akhirnya dibuatkan kesepakatan tertulis pada 2024,” jelas Vino.

Jika pihak Pancanaka tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kesepakatan, Vino menyatakan akan membawa perkara ini ke proses hukum yang sesuai.

Sementara pihak Pancanaka saat dimintai konfirmasi awak media via Whatsapp perihal tersebut, belum direspon.

(Vio Sari)

Penulis : Vio sari

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata dan Keselamatan Kerja di Lereng Merbabu
Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba
Tangis Haru Warnai Pentas Seni dan Kenaikan Kelas SDN 01 Ngaliyan Semarang
Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu
Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:30 WIB

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata dan Keselamatan Kerja di Lereng Merbabu

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:56 WIB

Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:47 WIB

Tangis Haru Warnai Pentas Seni dan Kenaikan Kelas SDN 01 Ngaliyan Semarang

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:13 WIB

Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Berita Terbaru