SRAGEN, 30 Januari 2026– Pemerintah Kabupaten Sragen mengambil langkah cepat dalam mengimplementasikan program prioritas nasional. Seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Sragen menyatakan komitmen dan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) KDMP yang digelar di Aula Lantai 4 Gedung Terpadu Pemda Kabupaten Sragen, Jumat (30/01/2026). Rakor ini bertujuan menyatukan langkah antara pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Acara strategis ini dihadiri oleh jajaran petinggi daerah, di antaranya:
* Wakil Bupati Sragen dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen.
* Unsur Forkopimda (Dandim, Pasiter, dan Pasi Intel).
* Satgas KDMP Kabupaten Sragen.
* Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Tata Ruang.
* Seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Sragen.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Sragen menegaskan bahwa KDMP bukan sekadar program pusat, melainkan tanggung jawab kolektif yang wajib disukseskan hingga level desa.
“Pemerintah daerah dan kepala desa harus bergerak seirama. Program ini harus masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, khususnya terkait pembangunan fisik gerai dan pergudangan,” tegas Sekda.
Salah satu poin krusial dalam rakor ini adalah instruksi penyediaan lahan. Pemerintah daerah dan desa diminta untuk:
Menyediakan Lahan: Minimal 1.000 meter persegi dari Barang Milik Daerah (BMD) atau aset desa yang idle (tidak digunakan).
Kepastian Hukum: Memastikan lahan tidak bermasalah secara hukum sesuai SE Mendagri Nomor 100.3.13/4911/SJ.
Tanpa Ubah Status: Penggunaan lahan dilakukan untuk mendukung fisik gerai KDMP tanpa mengubah status kepemilikan aset.
Pemerintah Kabupaten Sragen juga memastikan kemudahan dari sisi birokrasi dan finansial. Dukungan tersebut meliputi penyesuaian anggaran pada APBD 2025 dan 2026, serta instruksi kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) untuk memberikan kemudahan perizinan serta pendampingan penyelesaian sengketa pertanahan.
Kepala desa memegang peranan kunci sebagai motor penggerak di lapangan. Selain penyediaan tanah kas desa, para Kades berkewajiban menyelaraskan perencanaan keuangan desa dan mendorong partisipasi aktif masyarakat agar menjadi anggota KDMP.
Melalui rakor ini, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa diharapkan mampu menjadikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan di Bumi Sukowati.
(Vio Sari)
Penulis : Vio Sari/Hadi
Editor : Redaksi











