PATI – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pati mendadak tegang pada Rabu (28/1/2026). Dalam sidang lanjutan ke-6 perkara yang menjerat terdakwa Botok dan Teguh, keduanya nekat melakukan aksi bakar salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bentuk protes atas dugaan rekayasa kasus.
Aksi tersebut dilakukan di hadapan majelis hakim sebagai ungkapan kekecewaan mendalam terhadap proses penyidikan di Polresta Pati. Mereka menuding oknum penyidik telah memanipulasi keterangan dalam dokumen hukum tersebut.
Botok menyatakan bahwa fakta yang terungkap di persidangan sangat kontradiktif dengan poin-poin yang tertulis di BAP. Ia menyoroti kesaksian 12 saksi yang telah dihadirkan sejauh ini.
Ketidaksesuaian Data: Keterangan saksi di bawah sumpah dianggap tidak sinkron dengan catatan penyidik.
Kesaksian Seragam: Botok menilai adanya kejanggalan karena isi kesaksian para saksi memiliki kemiripan yang tidak wajar, yang ia sebut sebagai indikasi praktik terstruktur oleh aparat penegak hukum (APH).
“Apa yang disampaikan 12 saksi di persidangan berbeda jauh dengan isi BAP. Kami melihat ada pola yang sama dan janggal. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi diduga kuat adalah rekayasa,” ujar Botok di sela persidangan.
Dugaan manipulasi ini dianggap bukan hanya persoalan pribadi, melainkan ancaman bagi keadilan masyarakat luas. Botok menegaskan bahwa jika praktik seperti ini dibiarkan, warga lain bisa menjadi korban ketidakadilan serupa.
Sebagai langkah tegas, pihak terdakwa berencana membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran prosedur ini ke tingkat yang lebih tinggi. “Kami tidak akan tinggal diam. Persoalan ini akan kami laporkan secara resmi ke Propam Mabes Polri di Jakarta untuk diusut tuntas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih menjadi sorotan publik di Pati mengingat aksi protes yang tergolong ekstrem di dalam lingkungan pengadilan.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











