45 Tahun Menanti Keadilan, Nenek Sutapriyatun Minta Kapolri Usut Tuntas Laporan Polisi yang “Hilang”

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

45 Tahun Menanti Keadilan, Nenek Sutapriyatun Minta Kapolri Usut Tuntas Laporan Polisi yang “Hilang”

JAKARTA – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali mencuat ke publik. Nenek Sutapriyatun (72), seorang lansia yang telah berjuang selama hampir setengah abad (45 tahun) demi mempertahankan hak atas tanah seluas 150 m^2, kini meminta atensi khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Persoalan ini bermula pada 12 Oktober 1981, saat Sutapriyatun membeli tanah hak milik adat Nomor C.456, persil 24 kohir Nomor 456 blok S.II dari Saudari Tjapar Binti Bado di hadapan Notaris Sudibio Djojopranoto. Namun, hingga kini, ia belum bisa menguasai tanah tersebut karena adanya bangunan pihak lain yang berdiri tanpa hak di atas lahan miliknya.

Berdasarkan data yang dihimpun, upaya hukum sejatinya telah membuahkan hasil pada tingkat administrasi dan penyelidikan awal:

Tahun 2006: Walikota Jakarta Timur, H. Koesnan A. Halim, mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan tanpa hak kepada pihak bernama Andi Hayun Hamang, S.H.

April 2006: Pembongkaran paksa dilakukan berdasarkan Surat Walikota Nomor 656/-1.758.1.

Laporan Polisi: Sutapriyatun melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor laporan LP No. Pol: 791/K/IV/2006/Resto. Jaktim.

Berdasarkan Surat Kapolres Jakarta Timur No.Pol: B/1219/II/2007/Res.Jt tertanggal 14 Februari 2008, Andi Hayun Hamang secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah penetapan tersebut, perkara ini seolah menguap. Tidak ada proses persidangan, dan kepastian hukum bagi Sutapriyatun hilang tanpa kabar selama belasan tahun.

Pada 26 Januari 2026, Nenek Sutapriyatun resmi menunjuk Kantor Hukum John L Situmorang & Partners (JLS & Partners) untuk mengawal kembali kasus ini.

“Kami secara tegas meminta Kapolri untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Polres Jakarta Timur. Mengapa laporan polisi yang sudah menetapkan tersangka bisa hilang begitu saja dan tidak dilimpahkan ke pengadilan?” ujar perwakilan tim kuasa hukum JLS & Partners.

Sebagai langkah awal di tahun 2026, tim JLS & Partners telah mendatangi Kelurahan Pondok Kopi pada 27 Januari 2026. Kepala Seksi Pemerintahan, Jemi, merespons cepat dengan meninjau lokasi bersama RT dan RW setempat. Pihak kelurahan berjanji akan memfasilitasi pertemuan antar-pihak untuk mencari solusi atas sengketa yang telah berlarut selama 45 tahun ini.

Nenek Sutapriyatun berharap di usia senjanya, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang ia beli secara sah puluhan tahun silam.

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean
Ketum RPK-RI Ingatkan Haris Soal Konsekuensi Hukum Terkait Isu Intimidasi di Ranah TP3KS
Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi
Ironi Gunung Mergi: Izin Diperbarui di Atas Lahan Sengketa, Dugaan Kongkalikong Mencuat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean

Berita Terbaru