SEMARANG ,20 Januari 2026 – Seorang warga Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, kini tengah memperjuangkan hak atas tanahnya yang telah terhambat selama delapan tahun. Totok, pemilik lahan seluas kurang lebih 5.500 meter persegi di kawasan Sigar Bencah, mengaku gagal mensertifikatkan tanahnya karena diduga masuk dalam area Hak Guna Bangunan (HGB) milik sebuah perusahaan pengembang (developer) di wilayah Bukit Bulusan.
Persoalan ini mencuat saat Totok memberikan keterangan kepada awak media, Senin (19/1/2026). Ia mengungkapkan rasa frustrasinya lantaran upaya legalisasi aset miliknya yang berbasis Letter C tersebut selalu menemui jalan buntu di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Totok menjelaskan bahwa setiap kali dirinya mengajukan pengukuran ke BPN, permohonan tersebut selalu ditolak. Alasannya tetap sama: lahan tersebut diklaim berada di atas sertifikat HGB milik developer.
“Sudah delapan tahun saya berusaha menyertifikatkan, tapi selalu gagal. Setiap kali mengajukan pengukuran ke BPN, selalu ditolak karena tanah saya disebut masuk HGB milik developer Bukit Bulusan,” ujar Totok dengan nada kecewa.
Alih-alih mendapatkan solusi atau mediasi, Totok mengaku justru diarahkan untuk menempuh jalur hukum di pengadilan. Hal ini dirasanya sangat memberatkan sebagai masyarakat awam.
“Pihak developer justru menyarankan agar kami menggugat. Kami ini orang kecil, tidak punya biaya untuk menggugat. Kalau harus berhadapan di pengadilan, kami yakin sulit menang. Ibarat melawan raksasa,” tuturnya.
Lebih jauh, Totok mencurigai adanya praktik tidak sehat atau “permainan mata” oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam sengketa pertanahan ini. Ia juga mendapatkan informasi bahwa dirinya bukan satu-satunya korban.
Diduga, terdapat sekitar 180 bidang tanah milik masyarakat lain di kawasan tersebut yang sebelumnya sudah bersertifikat, namun secara mendadak muncul klaim HGB baru di atas lahan-lahan tersebut. Meski informasi ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut secara data, keresahan warga sudah mulai meluas.
Totok berharap keluh kesahnya ini bisa sampai ke telinga pejabat di tingkat pusat agar ada keberpihakan kepada masyarakat kecil yang merasa tertindas oleh korporasi.
“Harapan saya sederhana, sertifikat tanah saya bisa terbit. Saya juga berharap tanah saya bisa dikeluarkan dari HGB developer,” ungkapnya penuh harap.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak developer Bukit Bulusan dan pihak BPN Kota Semarang untuk mendapatkan klarifikasi resmi mengenai status lahan tersebut guna memastikan pemberitaan yang berimbang.
Dapatkan Informasi Terikini setiap hari nya hanya Trending Jateng.com
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











