Mantan Napi Bongkar Sisi Gelap Lapas Klaten, dari Pungli Hingga Setoran Bandar

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 04:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KLATEN, 9 Januari 2026 – Tabir gelap di balik tembok tinggi Lapas Kelas IIB Klaten perlahan terkuak. Agus Sunarya (62), seorang mantan warga binaan yang baru saja menghirup udara bebas melalui program Cuti Bersyarat (CB), membeberkan rentetan pengalaman pahit yang dialaminya selama mendekam di sana.

Mulai dari praktik pungutan liar (pungli), kekerasan oknum petugas, hingga dugaan adanya “privilese” bagi bandar narkoba, menjadi catatan merah yang ia bagikan kepada awak media.

Agus menceritakan bahwa praktik uang pelicin sudah terjadi sejak hari pertama ia menginjakkan kaki di Lapas. Ia mengaku dimintai uang sebesar Rp250 ribu oleh oknum petugas saat proses administrasi masuk. Kondisi di dalam sel pun jauh dari kata manusiawi.

“Kamar ukuran 4×6 meter dihuni oleh 36 orang. Sebanyak 33 orang di antaranya perokok. Saya merasa sesak, bahkan sempat bilang ke anak saya kalau tidak pindah kamar, saya bisa mati di sini,” ujar Agus dengan nada getir, Kamis (8/1).

Ia akhirnya berhasil pindah kamar setelah mendapat bantuan rekomendasi dari anggota DPRD Klaten tanpa dipungut biaya. Namun, Agus menyebut rekan-rekannya yang lain harus merogoh kocek dalam-dalam jika ingin pindah ke sel yang lebih layak.

Salah satu poin paling mengejutkan dalam kesaksian Agus adalah longgarnya pengawasan terhadap peredaran narkoba dibanding barang konsumsi biasa. Ia menceritakan pengalamannya saat memesan 6 bungkus lontong sayur untuk rekannya, namun yang sampai hanya 3 bungkus karena ditahan petugas.

“Saya marah, kenapa cuma lontong saja ditahan, sementara narkoba bisa bebas masuk?” gerutunya.

Ketimpangan sosial di dalam Lapas juga terlihat saat acara hiburan dangdut dalam rangka Hari Bhakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ke-1. Agus menyaksikan seorang napi menyebar uang (menyawer) dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi yang ia terima dari sesama napi, sosok tersebut adalah seorang bandar yang diduga menyetor Rp20 juta per bulan kepada oknum tertentu agar bisnisnya aman.

Tak hanya soal uang, Agus juga mengungkap adanya tindakan fisik. Ia pernah melihat 12 narapidana yang mencoba berobat ke klinik tanpa izin berakhir dengan hukuman fisik. “Yang muda digebuki, yang tua dipaksa push-up,” katanya.

Masalah tidak berhenti di situ. Proses Cuti Bersyarat (CB) yang seharusnya menjadi hak narapidana pun terkesan dipermainkan. Meski SK sudah keluar pada 22 Desember 2025 dan segala administrasi diselesaikan, kepulangannya terus diundur tanpa alasan jelas hingga akhirnya ia baru dibebaskan pada 29 Desember 2025.

Kesaksian Agus Sunarya ini menjadi tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan di Klaten. Hingga berita ini ditayangkan, masyarakat dan pihak terkait menuntut adanya investigasi menyeluruh serta reformasi di tubuh Lapas Kelas IIB Klaten guna memastikan tidak ada lagi praktik “bisnis di atas penderitaan” para warga binaan.

 

Penulis : Vio sari

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Mabuk, Oknum Anggota Polrestabes Semarang Berinisial MRD Kejar Perempuan Pakai Botol dan Membuat Resah Warga Mijen
Janji Proyek Fiktif, Oknum PNS Dinas PUPR Dilaporkan ke Polrestabes Semarang Atas Dugaan Penipuan Rp250 Juta
Proyek Talud di Bringin Jadi Sorotan: Tanpa Papan Informasi, Pekerja Abaikan Keselamatan Kerja
DPP RPK-RI DAN LMKPI BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENCEGAHAN AKTIFITAS TAMBANG YANG MERUGIKAN NEGARA DAN MASYARAKAT
Gubernur Ahmad Luthfi Disentil Warga Blora: Gaji, Pakaian, Sepatu, dan Kaos Kaki Anda Dibayar Pakai Pajak Rakyat,Kata-kata Anda Sakiti Kami!
Hak Jawab Pengelola Perumahan Paramadina Village Brebes Klaim Perizinan Lengkap
Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang
Diduga Sarat Penyimpangan Dokumen dan Wanprestasi, DPP RPK-RI Desak Tambang Galian C di Desa Delik Tuntang Ditutup Sementara
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:30 WIB

Diduga Mabuk, Oknum Anggota Polrestabes Semarang Berinisial MRD Kejar Perempuan Pakai Botol dan Membuat Resah Warga Mijen

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Janji Proyek Fiktif, Oknum PNS Dinas PUPR Dilaporkan ke Polrestabes Semarang Atas Dugaan Penipuan Rp250 Juta

Senin, 1 Juni 2026 - 04:31 WIB

Proyek Talud di Bringin Jadi Sorotan: Tanpa Papan Informasi, Pekerja Abaikan Keselamatan Kerja

Senin, 1 Juni 2026 - 00:36 WIB

DPP RPK-RI DAN LMKPI BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENCEGAHAN AKTIFITAS TAMBANG YANG MERUGIKAN NEGARA DAN MASYARAKAT

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:37 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Disentil Warga Blora: Gaji, Pakaian, Sepatu, dan Kaos Kaki Anda Dibayar Pakai Pajak Rakyat,Kata-kata Anda Sakiti Kami!

Berita Terbaru