KLATEN (2 Januari 2026) – Aktivitas tambang Galian C di Kabupaten Klaten kembali menjadi sorotan serius. Meski pengawasan ketat terus dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, praktik pelanggaran di lapangan diduga masih marak terjadi, mulai dari perizinan ilegal hingga aktivitas tambang yang keluar dari titik koordinat resmi.
Ketua Bidang Investigasi LSM Komando Cyber Indonesia (KCI), Dian Satriawan, dalam pantauan terbarunya mengungkapkan temuan miris terkait adanya perusahaan tambang yang diduga melakukan kegiatan penggalian di luar area yang ditentukan dalam dokumen izin (titik koordinat).
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Dian Satriawan menyoroti aktivitas di wilayah Bandungan, Jatinom, dan sekitarnya. Terdapat tiga entitas yang diduga kuat melakukan pelanggaran lokasi penambangan:
* PT Saklar
* PT Prakoso
* PT Mitra Niaga (berlokasi di Bandungan, Jatinom)
“Hal yang sangat miris adalah ditemukannya giat galian yang diduga dilakukan di luar titik koordinat resmi. Jika ini terbukti, maka aktivitas tersebut masuk dalam kategori ilegal dan merusak tata ruang serta ekosistem lingkungan secara serampangan,” tegas Dian Satriawan dalam keterangannya, Jumat (2/1).
Aktivitas Galian C di wilayah lereng Merapi, Kemalang, dan Jatinom tidak hanya menyisakan persoalan izin. Dampak lingkungan yang masif serta pelanggaran lalu lintas oleh truk pengangkut pasir dan batu menjadi keluhan rutin masyarakat.
Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dilaporkan sering melakukan penertiban terhadap truk-truk yang melanggar jalur dan jam operasional. Namun, keberadaan tambang yang diduga ilegal ini disinyalir menjadi akar masalah yang memicu rusaknya infrastruktur jalan akibat beban yang berlebihan (overkapasitas).
Mengingat kewenangan izin pertambangan berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, LSM KCI mendorong adanya tindakan tegas dari tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Provinsi.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengecekan ulang terhadap plotting titik koordinat perusahaan-perusahaan tersebut. Jangan sampai izin dijadikan kedok untuk merusak lahan di luar area yang diperbolehkan,” tambah Dian.
Pihaknya juga meminta agar penindakan tidak hanya berhenti pada tilang kendaraan, tetapi hingga penutupan lokasi dan proses pidana jika terbukti melakukan penambangan ilegal. Aktivitas Galian C di Klaten tetap menjadi isu krusial yang memerlukan komitmen lintas instansi dalam hal penegakan hukum dan pengaturan lalu lintas demi menjaga kelestarian lereng Merapi.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











