KABUPATEN SEMARANG, 18 Desember 2025 – Dugaan aktivitas tambang ilegal Galian C di wilayah Bawen, Kabupaten Semarang, terus menuai sorotan. Terbaru, pengelola tambang memberikan klarifikasi yang dinilai janggal terkait aktivitas pengerukan tanah yang dilakukan di lokasi yang seharusnya bukan peruntukan tambang.
Dalam sebuah konfirmasi tertulis, pengelola tambang berinisial “R” membantah bahwa aktivitasnya merupakan kegiatan penambangan. Ia mengklaim hanya melakukan penataan lahan sesuai permintaan pemilik tanah dan menyatakan bahwa material tanah tersebut tidak keluar dari area.
“Setahu saya kalau kegiatan nambang itu materialnya dikeluarkan. Itu baru menata lahan sesuai yang diminta pemilik lahan. Dan tanah tidak keluar mas,” ujar pengelola dalam keterangannya. Ia juga membantah adanya penggunaan BBM subsidi dan mengklaim menggunakan solar industri lengkap dengan dokumen pendukung.
Namun, pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan fakta regulasi yang ada. Berdasarkan petikan Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023 tentang RTRW 2023-2043, lokasi Kelurahan Bawen ditegaskan tidak memiliki rencana pola ruang untuk kawasan peruntukan pertambangan.
Dengan demikian, aktivitas pertambangan dalam bentuk IUP OP maupun SIPB secara hukum tidak dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang. Hal ini memicu pertanyaan mengenai legalitas aktivitas “penataan lahan” yang melibatkan pengerukan material dalam skala besar tersebut.
Kejanggalan lain muncul saat pihak media mengonfirmasi temuan di lapangan. Meski pengelola menyebut tanah tidak keluar lokasi, muncul informasi dari narasumber lain yang menyebutkan bahwa hasil galian dari Bawen tersebut diduga masuk sebagai material urugan proyek tol. Jika terbukti ada transaksi jual-beli material galian tersebut, maka klaim “penataan lahan” yang disampaikan pengelola patut dipertanyakan kebenarannya.
Pengelola sendiri menuding pemberitaan yang beredar hanya berdasarkan narasi “katanya” dan meminta berita terkait dugaan tambang ilegal tersebut diturunkan (take down) karena dianggap mengarang cerita. Ia bahkan menyebut telah menyelesaikan kewajiban pajak sebelum izin IUP OP selesai.
Menanggapi pernyataan pengelola yang dianggap tidak sinkron dengan fakta di lapangan dan regulasi daerah, sejumlah awak media berencana melakukan koordinasi lebih lanjut.
“Rekan-rekan media besok akan melakukan klarifikasi ke dinas ESDM untuk menyinkronkan pernyataan pengelola dengan aturan yang berlaku,” tegas salah satu jurnalis saat menanggapi klaim pengelola.
Langkah ini diambil untuk memastikan apakah aktivitas di Bawen tersebut murni penataan lahan atau praktik tambang ilegal yang disamarkan, mengingat dampak lingkungan dan potensi kerugian daerah yang ditimbulkan. (*)
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











