Dugaan Pengkondisian Proyek di DPU Semarang: Proyek Laston Lapis Aus Rp14 Miliar Terancam Gagal, Berpotensi Rugikan APBD 2025

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SEMARANG,8 Desember 2025 – Nasib proyek pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) Terpasang di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang dengan pagu senilai Rp14 Miliar kini di ujung tanduk. Proyek tersebut terancam gagal terlaksana, meskipun proses lelang telah menetapkan pemenang. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan rekayasa proyek yang berpotensi merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Lembaga swadaya masyarakat Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI) mengungkapkan kekecewaan mendalam atas ketidakjelasan proyek ini. Menurut RPK-RI, meskipun lelang telah dimenangkan oleh CV. Workaholic Indonesian Strategic sebagai pemenang utama, DPU Kota Semarang hingga hari ini belum juga menandatangani kontrak.

“Kami sangat menyayangkan gagalnya pekerjaan proyek ini yang semakin tidak jelas,” ujar Susilo, Ketua Umum DPP RPK-RI.

Padahal, waktu pengerjaan proyek seharusnya adalah 40 hari kerja. Dengan penetapan lelang yang sudah dilakukan, per hari ini, proyek tersebut hanya menyisakan waktu efektif 26 hari sebelum tutup tahun anggaran 2025.

Dugaan rekayasa proyek diperkuat dengan munculnya sanggahan dari peserta lelang. CV. Dunia Indah Jaya, yang mengajukan penawaran harga terendah, mengajukan sanggah banding sejak 10 November 2025.

Dalam sanggahannya, CV. Dunia Indah Jaya menyebutkan bahwa mereka berada di peringkat pertama dalam kualifikasi penawaran harga dengan nilai Rp11.057.895.238,43. Namun, yang ditetapkan sebagai pemenang justru perusahaan di urutan ketiga, yakni CV. Workaholic Indonesian Strategic, dengan penawaran harga yang jauh lebih tinggi senilai Rp12.719.762.780,30. Selisih harga penawaran ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap objektifitas proses lelang.

Sayangnya, sanggah banding dari CV. Dunia Indah Jaya ditolak dan hanya diproses sebagai aduan. Selain itu, jaminan sanggah banding senilai Rp. 138.175.544.00 yang seharusnya dikembalikan saat ini belum diterima kembali oleh CV. Dunia Indah Jaya.

Permintaan Pengusutan dan Keterbukaan Informasi

Melihat situasi ini, RPK-RI mendesak agar ada pengusutan tuntas.

“RPK-RI berharap adanya pengusutan oleh Inspektorat Kota Semarang, Pihak Kajari, dan Walikota dengan adanya dugaan rekayasa jual beli proyek yang mengakibatkan tidak terserapnya anggaran APBD 2025,” tegas Susilo.

DPP RPK-RI juga menuntut keterbukaan informasi dari DPU Kota Semarang terkait masalah ini. “Kami sudah melakukan kontak via WA kepada Kabid Bina Marga Viktor yang juga merupakan PPKom dan belum ada balasan,” tutup Susilo.

Situasi ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama menjelang akhir tahun anggaran, untuk mencegah kerugian keuangan daerah akibat proyek yang gagal terlaksana atau disinyalir dikondisikan. (*)

Penulis : Ayu

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?
Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau
Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H
Dugaan Galian C Ilegal di Klaten, Kapolres: Aduan Diterima Secara Transparan
Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu
Kasus Pelecehan di Brebes Memanas: Korban LR Diteror Pelaku Lewat FB, Tantang Laporan Tak Akan Jalan Karena “Tak Punya Uang”
Sindir Pemkab Demak Lewat Aksi Nyata: Gen Z Demak Patungan Tambal Jalan Protokol yang Berlubang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 07:49 WIB

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?

Senin, 2 Maret 2026 - 02:47 WIB

Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:51 WIB

Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:08 WIB

Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:31 WIB

Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu

Berita Terbaru