SEMARANG – Seorang karyawan penjaga outlet minuman di Mall 23 POJ City, Semarang Barat, berinisial A, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan, pemerasan, dan perampasan ke Polrestabes Semarang. Laporan tersebut dibuat setelah dirinya dituduh melakukan pelecehan terhadap rekan kerjanya berinisial AU.
Dalam keterangannya, A membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan hubungan yang terjadi dengan AU berlangsung atas dasar suka sama suka dan tidak disertai unsur paksaan sebagaimana yang dituduhkan.
Persoalan itu kemudian berkembang hingga A mengaku dipanggil oleh seorang oknum petugas keamanan (security) mall berinisial P bersama seorang pria yang disebut sebagai kakak ipar AU. Di lokasi, A mengaku dipaksa membuat surat pernyataan.
Tak berhenti di situ, A juga mengaku menjadi korban penganiayaan. Ia menyebut mengalami pemukulan secara berulang oleh oknum security berinisial P bersama pria tersebut hingga mengalami luka-luka. Akibat kejadian itu, A harus menjalani perawatan selama satu hari di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.
Selain dugaan penganiayaan, A juga mengaku menjadi korban pemerasan. Menurut pengakuannya, sepeda motor miliknya dipaksa untuk diserahkan dan ia diminta mentransfer uang sebesar Rp4 juta kepada pihak yang diduga melakukan penekanan tersebut.
Didampingi kuasa hukum dari LBH Ratu Adil, A akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang. Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penganiayaan, pemerasan, dan perampasan serta memproses seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Istri Korban Diduga Alami Intimidasi
Dugaan intimidasi disebut tidak berhenti terhadap A. Pada Senin malam (3/8/2026), istri A yang berinisial FR, yang juga bekerja di salah satu outlet minuman di Mall 23 POJ City, diduga mengalami intimidasi dan percobaan penyekapan oleh oknum security berinisial P bersama rekannya.
Berdasarkan keterangan keluarga, FR sempat mengirimkan pesan singkat yang menginformasikan kondisi yang dialaminya. Mendapat kabar tersebut, keluarga segera berkoordinasi dengan jajaran Polsek Semarang Barat.
Petugas Polsek Semarang Barat kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan FR. Pada malam yang sama, barang bukti berupa sepeda motor serta uang yang diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun manajemen Mall 23 POJ City terkait dugaan tersebut.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











