KABUPATEN SEMARANG – Polemik proyek wisata Nandanavana di kawasan Selo Duwur, Desa Batur, Kecamatan Getasan, terus bergulir. Setelah ramai disorot karena diduga belum mengantongi perizinan lengkap, Pemerintah Kabupaten Semarang akhirnya turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan wisata yang berada di lereng Gunung Merbabu tersebut.
Hasil sidak kini telah dilaporkan kepada Bupati Semarang dan tengah menunggu kajian lebih lanjut sebelum pemerintah menentukan langkah berikutnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, melalui Staf Koordinator PTSP Prastyo, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan lapangan terhadap proyek wisata yang belakangan menjadi sorotan publik itu.
“Kami sudah melakukan sidak ke lokasi dan hasilnya sudah kami laporkan kepada Bupati Semarang. Saat ini masih menunggu hasil kajian dan keputusan lebih lanjut dari Bupati terkait tindak lanjut yang akan diambil,” kata Prastyo saat dikonfirmasi.
Langkah sidak tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya muncul pengakuan dari pihak yang mengaku mewakili pengelola bahwa pembangunan wisata tetap berjalan meski proses perizinan masih berlangsung.
Dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan beberapa waktu lalu, seorang pria bernama Joss yang mengaku mewakili pengelola sekaligus menyebut dirinya sebagai Babinsa Desa Batur, mengakui bahwa izin proyek belum sepenuhnya selesai.
“Izin baru mau dijalankan. Proses izin itu lama, bisa sampai tiga tahun belum selesai, jadi ini dikerjakan dulu sambil menunggu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan pembangunan terhadap regulasi perizinan dan tata ruang yang berlaku. Sebab, dalam berbagai ketentuan, pembangunan usaha wisata pada prinsipnya diwajibkan memenuhi persyaratan administratif dan perizinan sebelum kegiatan pembangunan dilakukan.
Selain persoalan legalitas perizinan, di lokasi proyek juga ditemukan sejumlah pekerja yang terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Pasal 87 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mewajibkan setiap perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengusaha menyediakan perlindungan keselamatan bagi para pekerja, termasuk penyediaan dan penggunaan APD sesuai jenis pekerjaan yang dilakukan.
Apabila benar terdapat pembiaran terhadap pekerja tanpa perlindungan APD, maka hal tersebut dapat menjadi perhatian serius bagi instansi pengawas ketenagakerjaan karena menyangkut keselamatan para pekerja di lapangan.
Tak hanya persoalan legalitas dan keselamatan kerja, polemik Nandanavana juga diwarnai dugaan tekanan terhadap kerja jurnalistik. Sejumlah wartawan mengaku mendapat permintaan untuk menghentikan pemberitaan, menghapus berita yang telah tayang, hingga tawaran kerja sama setelah isu perizinan proyek mencuat ke publik.
Bahkan, beberapa awak media mengaku menerima pesan bernada intimidatif melalui aplikasi WhatsApp yang meminta pemberitaan segera diturunkan.
Situasi tersebut memantik perhatian berbagai kalangan karena dinilai berpotensi mengganggu kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di tengah sorotan publik, hasil sidak yang kini berada di meja Bupati Semarang menjadi penentu arah penanganan kasus tersebut. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status legalitas proyek, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait pembangunan kawasan wisata yang terus berjalan di tengah dugaan belum lengkapnya perizinan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Semarang terkait hasil kajian maupun kemungkinan langkah administratif yang akan diambil terhadap proyek wisata Nandanavana. Namun, sidak yang telah dilakukan menandai bahwa polemik tersebut kini tidak lagi sekadar menjadi perbincangan publik, melainkan telah masuk dalam proses pengawasan resmi pemerintah daerah.
Masyarakat pun berharap pemerintah bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran perizinan maupun pelanggaran keselamatan kerja, demi menjaga kepastian hukum, keselamatan pekerja, dan kelestarian kawasan lereng Gunung Merbabu.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











