KENDAL – Beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah pekerja melakukan pembersihan tunggak-tunggak kayu yang menyumbat aliran sungai di kawasan Bendung Juwero menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diketahui merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (PUSDATARU) Provinsi Jawa Tengah.
Dalam video yang beredar melalui media sosial dan diunggah akun @infokejadiansemarang_atas, sejumlah pekerja tampak melakukan pembersihan material kayu yang menyangkut di area bendungan. Namun, para pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Monitoring Kajian Pertambangan dan Air Indonesia (LMKPAI), Amat Priadi, memberikan sorotan tajam terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Menurut Amat Priadi, pekerjaan pembersihan tunggak kayu di bendungan memiliki tingkat risiko yang tinggi karena pekerja berada di area aliran air dengan potensi terpeleset, terjatuh, terseret arus, maupun tertimpa material yang tersangkut.
“Pekerjaan ini memang penting untuk menjaga fungsi bendungan dan kelancaran aliran sungai. Namun keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama. Dari video yang beredar, terlihat adanya dugaan penerapan K3 yang tidak maksimal. Ini harus menjadi perhatian serius dari Dinas PUSDATARU Jawa Tengah,” tegas Amat Priadi.
Ia mempertanyakan apakah seluruh pekerja telah dibekali APD yang memadai, seperti helm keselamatan, pelampung, sepatu keselamatan, rompi kerja, dan perlengkapan pengaman lainnya yang sesuai dengan tingkat risiko pekerjaan.
Selain itu, Amat Priadi juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur keselamatan kerja yang diterapkan dalam kegiatan tersebut.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa pekerjaan pemeliharaan rutin bisa mengabaikan standar keselamatan. Setiap pekerjaan yang memiliki risiko tetap wajib menerapkan K3. Keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan dengan alasan apa pun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amat menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur kesengajaan, pembiaran, atau kelalaian dari pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerja, maka harus ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pembiaran terhadap keselamatan kerja para pekerja, maka pejabat yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban. Bahkan jika terbukti terjadi pengabaian terhadap aspek keselamatan kerja, Kepala Dinas PUSDATARU wajib dievaluasi dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas keselamatan bawahannya,” tegas Direktur LMKPAI.
Dugaan pengabaian keselamatan kerja tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
LMKPAI mendesak agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan di Bendung Juwero, sekaligus memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber video: @infokejadiansemarang_atas.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











