SEMARANG – Langkah Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang membubarkan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) memicu kritik keras dari elemen masyarakat. Ketua Umum Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI), Susilo H. Prasetiyo, menyayangkan keputusan tersebut dan menilai kebijakan ini sebagai sebuah kesalahan besar dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Sebelumnya, pembubaran TPPD tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/108 Tahun 2026. Menurut penjelasan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng, Haerudin, alasan pembubaran tersebut lantaran TPPD dianggap telah merampungkan tugas dan program percepatannya lebih cepat dari target yang ditentukan.
Susilo H. Prasetiyo menilai, keberadaan TPPD seharusnya dipertahankan baik di tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten. Wadah ini diisi oleh tokoh-tokoh mumpuni dengan keahlian khusus yang sangat dibutuhkan untuk mengawal pembangunan Jawa Tengah.
Beberapa nama besar di dalam TPPD yang disorot antara lain:
Dr. Phil. Wahid Abdulrahman: Pengamat Politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang sekaligus Ketua Program Studi Sarjana Ilmu Pemerintahan Undip, yang meraih gelar doktor dari Johann Wolfgang Goethe-Universität Frankfurt am Main, Jerman.
Dr. Andina Elok Puri Maharani: Pakar Hukum Tata Negara dan dosen Fakultas Hukum UNS Surakarta. Akademisi muda ini dikenal vokal di media nasional dan kerap memberikan kritik tajam terhadap kebijakan publik, termasuk kebijakan DPR RI maupun DPRD Jateng.
“Artikel dan argumentasi hukum Dr. Andina seringkali membuat ruang gerak para politikus tidak nyaman saat menelurkan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Tokoh seperti beliau adalah guru besar otodidak bagi siapa saja yang ingin belajar ilmu sistem pemerintahan,” ujar Susilo.
Ia menambahkan, di tengah merosotnya kepercayaan publik terhadap kinerja DPR dan DPRD, keberadaan tim pakar independen seperti TPPD justru menjadi pilar penting. Menurutnya, pemborosan anggaran daerah bukan terletak pada TPPD, melainkan pada keberadaan parlemen daerah yang dinilai belum optimal mencerminkan representasi suara masyarakat.
Ketimbang membubarkan TPPD, Ketum RPK-RI justru mendesak pemerintah untuk menghapus keberadaan Staf Ahli/Tenaga Ahli di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Susilo membeberkan bahwa posisi staf ahli di dinas-dinas saat ini sarat dengan muatan politis.
Beberapa poin kritis yang disampaikan RPK-RI terkait fenomena Staf Ahli OPD meliputi:
1. Tekanan Politik: Kepala daerah terpilih kerap mendapat tekanan dari partai politik koalisi maupun ormas bermassa besar untuk menempatkan orang-orang mereka di dalam pemerintahan.
2. Minim Kompetensi:Akibat titipan tersebut, figur yang diangkat sebagai “staf ahli” pada kenyataannya hanyalah staf biasa yang tidak memiliki keahlian khusus di bidangnya.
3. Tidak Berfungsi:Kepala Dinas (Kadinas) tidak mendapatkan masukan atau saran substantif yang dapat memperbaiki sistem tata kelola di OPD yang mereka pimpin.
4. Pemborosan Anggaran: Pengangkatan tenaga ahli tanpa dasar kompetensi yang jelas ini hanya menambah beban dan masalah dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Keberadaan Kepala Dinas yang didampingi oleh para Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) sebenarnya sudah sangat cukup dan profesional untuk menjalankan roda pemerintahan,” tegas Susilo.
Sebagai penutup, RPK-RI menyarankan restrukturisasi radikal demi menciptakan pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel. Formula yang ditawarkan adalah mempertahankan TPPD di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan menghapus total Staf Ahli di tingkat OPD.
Jika langkah ini berani diambil, Susilo optimis kebijakan tersebut akan membawa dampak positif yang signifikan bagi reformasi birokrasi, tidak hanya di Jawa Tengah, tetapi juga menjadi percontohan bagi seluruh Indonesia dalam menciptakan pemerintahan yang bersih (clean government). (TJ/Red)
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











