Semarang– Dunia advokat di Jawa Tengah kembali menjadi sorotan publik. Seorang oknum pengacara berinisial JR diduga melakukan aksi kekerasan terhadap seorang anggota kepolisian berinisial DS di kawasan Kalipancur, Kota Semarang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Aksi penganiayaan ini disinyalir berlangsung di teras rumah terduga pelaku yang beralamat di Jalan Candi Intan 1 No. 1081 Pasadena, Kalipancur, Semarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, peristiwa bermula saat korban (DS) datang dengan maksud bertamu. Namun, situasi mendadak memanas hingga berujung pada aksi pemukulan secara sepihak.
Sejumlah saksi di lokasi menyebutkan bahwa korban mengalami pemukulan berulang kali yang mengarah pada bagian vital. Insiden ini bahkan sempat menarik perhatian warga sekitar dan disaksikan oleh awak media yang kebetulan berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Pemukulannya berkali-kali ke arah wajah dan kepala. Sangat arogan dan brutal,” ungkap salah seorang sumber di sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya.
Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh JR ini dinilai telah mencoreng marwah profesi penegak hukum. Sebagai seorang advokat, JR seharusnya menjunjung tinggi etika profesi, supremasi hukum, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara profesional tanpa mengandalkan kekuatan fisik.
Kasus ini pun memicu reaksi negatif dari masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana seseorang yang paham hukum justru bertindak di luar koridor hukum dengan mengedepankan emosi. Di sisi lain, muncul informasi bahwa JR disebut-sebut pernah tersangkut persoalan hukum serupa di masa lalu, meski hal ini masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Merespons kejadian yang menimpanya, DS berharap organisasi profesi tempat JR bernaung tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas.
“Sudah seharusnya ada sanksi etik terhadap pelaku. Bahkan izin advokatnya perlu dikaji ulang karena yang bersangkutan diduga menunjukkan sikap temperamental dan main hakim sendiri,” tegas DS.
Tidak terima atas perlakuan kasar tersebut, DS dikabarkan telah resmi melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polrestabes Semarang guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi ataupun konfirmasi dari pihak JR maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, oknum advokat ini terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











