SEMARANG– Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Temanggung berinisial NR (Fraksi PPP) memasuki babak baru. Korban berinisial S resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kabupaten Semarang setelah mengalami tindak kekerasan di sebuah tempat karaoke di kawasan Bandungan.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Jumat pagi, 10 April 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Kejadian bermula saat terduga pelaku NR terlibat perselisihan dengan seseorang berinisial F. Korban S, yang berada di lokasi, bermaksud baik untuk melerai kedua belah pihak.
Namun, upaya tersebut justru berujung tragis bagi korban. Oknum anggota dewan tersebut diduga melakukan pemukulan secara membabi buta serta menggigit korban. Pasca insiden tersebut, korban sempat diantar pulang oleh karyawan tempat karaoke sebelum akhirnya mencari bantuan hukum.
Menanggapi peristiwa tersebut, korban S segera mendatangi Rumah Aduan masyarakat ormas GRIB Jaya Kota Semarang. Dengan didampingi oleh Ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang, MF Hasan, S.H., korban telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Kabupaten Semarang.
Sebagai bagian dari proses pembuktian hukum, korban juga telah menjalani visum di RS Bhayangkara Kota Semarang pada Senin, 13 April 2026.
“Kami mengawal proses ini agar mendapatkan keadilan. Laporan sudah masuk ke Polres Semarang, dan kami berharap pihak kepolisian segera memproses kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas pihak pendamping hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut. Masyarakat berharap agar kasus yang melibatkan oknum wakil rakyat ini ditangani secara transparan dan profesional.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











