Kapolresta Cilacap Buka Suara Terkait Dugaan THR dari Pemda Kabupaten Cilacap

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP– Menyusul penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan uang THR Idul Fitri 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, akhirnya memberikan tanggapan terkait pernyataan lembaga antikorupsi tersebut yang menyebut dirinya sebagai salah satu calon penerima uang dari Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.

Meski demikian, Kombes Budi Adhy menegaskan bahwa ia sepenuhnya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Rabu (18/3/2026).

Mengenai substansi perkara yang tengah ditangani, ia mempersilakan pihak terkait untuk mengonfirmasi langsung kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani kasus tersebut.

Namun, Budi menegaskan dengan tegas bahwa ia tidak pernah meminta maupun menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam perkara tersebut.

“Intinya, saya tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima hal tersebut,” tegas Budi.

Sebelumnya, pada Sabtu, 14 Maret 2026, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang THR Idul Fitri 2026. Kedua tersangka tersebut adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.

Dalam kasus ini, KPK menyatakan bahwa Syamsul berencana memberikan THR kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp100 juta.

Dalam keteranganya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan, Per goodie bag-nya itu antara Rp50 juta sampai Rp100 juta.

“Ada yang Rp100 juta, ada yang Rp50 juta, jadi masing-masing anggota Forkopimda mendapatkan nilai yang berbeda. Ada juga yang sebesar Rp20 juta,” ujarnya.

Asep juga mengungkapkan bahwa Syamsul berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp610 juta dari hasil pemerasan yang dilakukan kepada bawahannya.
Dikatakan, ada enam goodie bag dengan total Rp610 juta.

Penulis : Vio Sari

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti
Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pemerasan, Karyawan Mall 23 POJ City Semarang Tempuh Jalur Hukum
Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat
Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?
Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya
Oknum Polisi Perbantuan di KPK Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Wanita Muda di Semarang Diduga Dianiaya di Rumah Sendiri, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Polsek Jepara Kota Diduga Lakukan Pembiaran dan Abaikan Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pemerasan, Karyawan Mall 23 POJ City Semarang Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:30 WIB

Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru