Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB SEMARANG – Aktivitas pengerukan tanah skala besar di wilayah Tegalrejo, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, mulai memicu keresahan warga. Berdasarkan pantauan lapangan pada Sabtu (28/2/2026), kegiatan yang diduga merupakan praktik Galian C ilegal tersebut beroperasi sangat dekat dengan permukiman penduduk tanpa transparansi izin yang jelas.

Investigasi Lapangan:
Hasil penelusuran tim investigasi di titik koordinat -7.251866°S, 110.433719°E menunjukkan aktivitas alat berat yang cukup masif. Dua unit ekskavator terpantau aktif mengeruk material tanah urug (sertu), sementara puluhan dump truck tampak keluar masuk area proyek dengan ritme padat.

Di gerbang masuk, sebuah bangunan semi-permanen yang berfungsi sebagai pos penjagaan terlihat mengontrol arus keluar-masuk kendaraan. Setiap sopir truk diwajibkan mengambil selembar kertas—diduga sebagai tanda jalan—sebelum meninggalkan lokasi galian.

Lokasi pengerukan yang bersinggungan langsung dengan permukiman membuat warga sekitar merasa waswas. Salah satu warga yang enggan disebut identitasnya mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi bencana jangka panjang.

“Kalau memang hanya perataan lahan, kenapa penggaliannya luas sekali dan terus berlangsung? Kami khawatir dampaknya nanti ke rumah warga, mulai dari longsor sampai banjir kalau drainasenya rusak,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa poin krusial yang mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur operasional dan hukum:

Penelusuran melalui aplikasi Simtaru Kabupaten Semarang menunjukkan lokasi tersebut terindikasi berada di Zona Hijau.

Pengecekan pada Geoportal Minerba Kementerian ESDM tidak menemukan adanya badan usaha terdaftar yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut.

Tidak ditemukannya papan informasi proyek (plang) yang memuat nama perusahaan, nomor izin, maupun penanggung jawab kegiatan.

Di lokasi, para pekerja tampak mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm atau rompi reflektif.

Secara regulasi, setiap kegiatan perubahan kontur tanah yang signifikan wajib menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta dilengkapi dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL). Jika material hasil kerukan tersebut diperjualbelikan ke pihak luar tanpa izin resmi dari sektor ESDM, aktivitas ini dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal yang memiliki konsekuensi hukum pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola di lokasi maupun otoritas terkait mengenai legalitas aktivitas pengerukan di Tegalrejo tersebut.
(*)

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Susilo H. Prasetiyo Ingatkan Peran Strategis FKSB sebagai Katalisator Pembangunan di Kota Semarang
Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik
Resmi Menjabat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Disambut Karangan Bunga
Respon Cepat, PT Praba Mas Hill Perbaiki Kerusakan Jalan Akses Tambang di Kalipancur
Nekat Rampas Mobil Prajurit Marinir, Debt Collector di Medan Seret Istri Korban hingga Terluka
AMPB Gelar Aksi Desak KPK Periksa Kapolresta Pati Jaka dan Ketua DPRD Ali Badrudin Terkait Dugaan Penerimaan Suap
Pemuda Katolik Jawa Tengah Dukung Langkah Hukum Terkait Ceramah Jusuf Kalla
Oknum Anggota DPRD Temanggung Dilaporkan ke Polres Semarang Terkait Dugaan Penganiayaan Berat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

Susilo H. Prasetiyo Ingatkan Peran Strategis FKSB sebagai Katalisator Pembangunan di Kota Semarang

Kamis, 16 April 2026 - 13:25 WIB

Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik

Kamis, 16 April 2026 - 05:07 WIB

Resmi Menjabat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Disambut Karangan Bunga

Kamis, 16 April 2026 - 04:45 WIB

Respon Cepat, PT Praba Mas Hill Perbaiki Kerusakan Jalan Akses Tambang di Kalipancur

Kamis, 16 April 2026 - 02:24 WIB

Nekat Rampas Mobil Prajurit Marinir, Debt Collector di Medan Seret Istri Korban hingga Terluka

Berita Terbaru