Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB SEMARANG – Aktivitas pengerukan tanah skala besar di wilayah Tegalrejo, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, mulai memicu keresahan warga. Berdasarkan pantauan lapangan pada Sabtu (28/2/2026), kegiatan yang diduga merupakan praktik Galian C ilegal tersebut beroperasi sangat dekat dengan permukiman penduduk tanpa transparansi izin yang jelas.

Investigasi Lapangan:
Hasil penelusuran tim investigasi di titik koordinat -7.251866°S, 110.433719°E menunjukkan aktivitas alat berat yang cukup masif. Dua unit ekskavator terpantau aktif mengeruk material tanah urug (sertu), sementara puluhan dump truck tampak keluar masuk area proyek dengan ritme padat.

Di gerbang masuk, sebuah bangunan semi-permanen yang berfungsi sebagai pos penjagaan terlihat mengontrol arus keluar-masuk kendaraan. Setiap sopir truk diwajibkan mengambil selembar kertas—diduga sebagai tanda jalan—sebelum meninggalkan lokasi galian.

Lokasi pengerukan yang bersinggungan langsung dengan permukiman membuat warga sekitar merasa waswas. Salah satu warga yang enggan disebut identitasnya mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi bencana jangka panjang.

“Kalau memang hanya perataan lahan, kenapa penggaliannya luas sekali dan terus berlangsung? Kami khawatir dampaknya nanti ke rumah warga, mulai dari longsor sampai banjir kalau drainasenya rusak,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa poin krusial yang mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur operasional dan hukum:

Penelusuran melalui aplikasi Simtaru Kabupaten Semarang menunjukkan lokasi tersebut terindikasi berada di Zona Hijau.

Pengecekan pada Geoportal Minerba Kementerian ESDM tidak menemukan adanya badan usaha terdaftar yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut.

Tidak ditemukannya papan informasi proyek (plang) yang memuat nama perusahaan, nomor izin, maupun penanggung jawab kegiatan.

Di lokasi, para pekerja tampak mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm atau rompi reflektif.

Secara regulasi, setiap kegiatan perubahan kontur tanah yang signifikan wajib menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta dilengkapi dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL). Jika material hasil kerukan tersebut diperjualbelikan ke pihak luar tanpa izin resmi dari sektor ESDM, aktivitas ini dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal yang memiliki konsekuensi hukum pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola di lokasi maupun otoritas terkait mengenai legalitas aktivitas pengerukan di Tegalrejo tersebut.
(*)

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean
Ketum RPK-RI Ingatkan Haris Soal Konsekuensi Hukum Terkait Isu Intimidasi di Ranah TP3KS
Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi
Ironi Gunung Mergi: Izin Diperbarui di Atas Lahan Sengketa, Dugaan Kongkalikong Mencuat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean

Berita Terbaru