TEGAL – Citra penegakan hukum di Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tegal kembali diuji. Muncul dugaan praktik “tangkap lepas” dan diskriminasi penanganan tersangka yang melibatkan oknum penyidik berinisial YY dan ZLM.
Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah muncul kabar adanya permintaan uang tebusan fantastis mencapai Rp300 juta untuk membebaskan sejumlah pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 2 Februari 2026, kasus ini bermula dari transaksi pesanan pil yang melibatkan tersangka berinisial JF. Seorang perempuan sebut saja bunga,yang diamankan lebih dulu mengaku memesan pil kepada JF. Di saat yang sama, seorang pria berinisial KV juga memesan 4 butir pil kepada JF.
Saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah hunian, JF kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama rekannya yang berinisial HD. Dari lokasi kejadian (TKP), petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 0,2 gram sabu dan 9 butir pil.
Namun, kejanggalan mulai mencuat saat proses hukum berjalan. HD, yang berada di lokasi dan diduga turut mengonsumsi sabu bersama JF, justru dilepaskan tak lama setelah penangkapan.
Kebebasan HD diduga kuat merupakan hasil kesepakatan tertutup atau “deal-dealan” dengan oknum petugas. Alasan yang beredar, HD dianggap tidak terlibat dalam transaksi pil, meski secara fakta ia berada di TKP penggunaan sabu.
Nasib berbeda justru dialami oleh JF, KV, dan saksi perempuan tersebut. Alih-alih mendapatkan hak rehabilitasi sesuai aturan bagi penyalahguna narkoba dengan barang bukti di bawah batas minimal (SEMA No. 4/2010), mereka dikabarkan masih ditahan dengan “mahar” kebebasan yang mencekik.
“Untuk membebaskan tiga orang yang masih di dalam, oknum diduga meminta uang sebesar Rp300 juta. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas penyidik dalam menangani perkara,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Jika dugaan ini benar, maka komitmen Polri mengenai transparansi berkeadilan tercederai di wilayah hukum Tgl. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Bid Propam Polda Jateng untuk segera melakukan investigasi terhadap oknum YY dan ZLM.
Dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan meliputi:
Penyalahgunaan Wewenang: Melepaskan tersangka (HD) tanpa prosedur hukum atau asesmen yang jelas.
Dugaan Pemerasan: Permintaan uang sebesar Rp300 juta sebagai syarat penghentian kasus.
Tebang Pilih: Penanganan perkara yang diduga didasari pada kesepakatan finansial, bukan fakta hukum di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak pimpinan kepolisian setempat untuk memberikan klarifikasi dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik “mafia hukum” di internal kepolisian.
Editor : Redaksi











