Skandal “Uang Damai” 300 Juta: Dugaan Tebang Pilih Kasus Narkoba di Polres Tegal Mencuat

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL – Citra penegakan hukum di Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tegal kembali diuji. Muncul dugaan praktik “tangkap lepas” dan diskriminasi penanganan tersangka yang melibatkan oknum penyidik berinisial YY dan ZLM.

Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah muncul kabar adanya permintaan uang tebusan fantastis mencapai Rp300 juta untuk membebaskan sejumlah pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 2 Februari 2026, kasus ini bermula dari transaksi pesanan pil yang melibatkan tersangka berinisial JF. Seorang  perempuan sebut saja bunga,yang diamankan lebih dulu mengaku memesan pil kepada JF. Di saat yang sama, seorang pria berinisial KV juga memesan 4 butir pil kepada JF.

Saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah hunian, JF kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama rekannya yang berinisial HD. Dari lokasi kejadian (TKP), petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 0,2 gram sabu dan 9 butir pil.

Namun, kejanggalan mulai mencuat saat proses hukum berjalan. HD, yang berada di lokasi dan diduga turut mengonsumsi sabu bersama JF, justru dilepaskan tak lama setelah penangkapan.

Kebebasan HD diduga kuat merupakan hasil kesepakatan tertutup atau “deal-dealan” dengan oknum petugas. Alasan yang beredar, HD dianggap tidak terlibat dalam transaksi pil, meski secara fakta ia berada di TKP penggunaan sabu.

Nasib berbeda justru dialami oleh JF, KV, dan saksi perempuan tersebut. Alih-alih mendapatkan hak rehabilitasi sesuai aturan bagi penyalahguna narkoba dengan barang bukti di bawah batas minimal (SEMA No. 4/2010), mereka dikabarkan masih ditahan dengan “mahar” kebebasan yang mencekik.

“Untuk membebaskan tiga orang yang masih di dalam, oknum diduga meminta uang sebesar Rp300 juta. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas penyidik dalam menangani perkara,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Jika dugaan ini benar, maka komitmen Polri mengenai transparansi berkeadilan tercederai di wilayah hukum Tgl. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Bid Propam Polda Jateng untuk segera melakukan investigasi terhadap oknum YY dan ZLM.

Dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan meliputi:

Penyalahgunaan Wewenang: Melepaskan tersangka (HD) tanpa prosedur hukum atau asesmen yang jelas.

Dugaan Pemerasan: Permintaan uang sebesar Rp300 juta sebagai syarat penghentian kasus.

Tebang Pilih: Penanganan perkara yang diduga didasari pada kesepakatan finansial, bukan fakta hukum di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak pimpinan kepolisian setempat untuk memberikan klarifikasi dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik “mafia hukum” di internal kepolisian.

 

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?
Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau
Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H
Dugaan Galian C Ilegal di Klaten, Kapolres: Aduan Diterima Secara Transparan
Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu
Polres Jepara Bersama Mahasiswa Bagikan Ratusan Takjil dan Edukasi Tertib Lalu Lintas
Kasus Pelecehan di Brebes Memanas: Korban LR Diteror Pelaku Lewat FB, Tantang Laporan Tak Akan Jalan Karena “Tak Punya Uang”
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 07:49 WIB

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?

Senin, 2 Maret 2026 - 02:47 WIB

Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:51 WIB

Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:08 WIB

Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:31 WIB

Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu

Berita Terbaru