Aksi Premanisme Debt Collector MayBank Finance: Tarik Paksa Mobil Anggota Pemuda Pancasila di Jogjakarta

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAKARTA – Tindakan arogan oknum debt collector (DC) yang mengatasnamakan MayBank Finance Anjasmoro Semarang Barat memicu ketegangan di wilayah DIY. Satu unit mobil Honda Brio milik anggota Koti Mahatidana Pemuda Pancasila (PP) MPW Jawa Tengah ditarik paksa di Jalan Kaliurang, Jogjakarta, pada Sabtu (7/2/2026).

Peristiwa bermula saat keluarga Jumiatun (pemilik unit) sedang melintas di kawasan Jalan Kaliurang. Secara tiba-tiba, perjalanan mereka dihentikan oleh delapan orang berpakaian preman yang menggunakan mobil untuk memalang jalan secara paksa.

Dalam aksi tersebut, para pelaku melakukan tindakan intimidatif dengan:

Menghadang kendaraan di tengah jalan sehingga korban tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Merebut kunci kontak secara paksa dengan nada bicara kasar yang memicu ketegangan di lokasi.

Menciptakan trauma psikologis terhadap keluarga pemilik unit yang berada di dalam mobil.

Meskipun telah dilakukan upaya mediasi pada Selasa (10/2/2026), hingga kini belum ada titik temu. Pihak keluarga menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan pembayaran keterlambatan melalui musyawarah, namun mengecam keras cara-cara premanisme yang digunakan.

Merespon perlakuan semena-mena terhadap anggotanya, SATGAS Koti Mahatidana MPW PP Jawa Tengah langsung memberikan pendampingan. Tim berupaya melakukan pertemuan dengan pihak manajemen MayBank Finance di Jalan Anjasmoro, Semarang, untuk mencari solusi.

Namun, upaya tersebut gagal lantaran kantor yang dituju dalam kondisi tutup.
SATGAS Koti MPW Jawa Tengah, Jhon memberikan pernyataan keras terkait insiden ini.

“Kami sangat menyayangkan tindakan arogan oknum DC MayBank. Penagihan seharusnya dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan dengan cara premanisme di jalanan yang membahayakan nyawa dan merampas hak warga negara secara sepihak. Kami tidak akan tinggal diam atas perlakukan intimidatif ini,” tegas Jhon.

Aspek Hukum: Penarikan Paksa Tanpa Putusan Pengadilan Adalah Pidana
Pihak pendamping hukum menegaskan bahwa penarikan paksa unit kendaraan di jalanan tanpa didasari Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah murni pelanggaran pidana. Berdasarkan aturan yang berlaku, tindakan tersebut dapat dijerat dengan:

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019: Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan eksekusi mandiri secara paksa. Jika debitur keberatan, eksekusi wajib melalui permohonan ke Pengadilan Negeri.

Pasal 368 KUHP (Perampasan): Penarikan paksa di jalanan dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan): Terkait aksi intimidasi dan paksaan di tempat umum.

Peraturan OJK (POJK) No. 35/POJK.05/2018: Larangan bagi tenaga penagih menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan debitur.

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011: Eksekusi jaminan fidusia wajib mendapatkan pengamanan dari pihak kepolisian, bukan oleh pihak ketiga secara liar.

Pihak SATGAS Koti Mahatidana PP MPW Jawa Tengah menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan keadilan bagi anggotanya serta memberikan efek jera terhadap praktik penagihan liar yang mengabaikan supremasi hukum di Indonesia.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata dan Keselamatan Kerja di Lereng Merbabu
Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba
Tangis Haru Warnai Pentas Seni dan Kenaikan Kelas SDN 01 Ngaliyan Semarang
Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu
Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:30 WIB

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata dan Keselamatan Kerja di Lereng Merbabu

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:56 WIB

Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:47 WIB

Tangis Haru Warnai Pentas Seni dan Kenaikan Kelas SDN 01 Ngaliyan Semarang

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:13 WIB

Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Berita Terbaru