Tercium Media,Aktivitas Gudang di Terboyo Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi PT Widya Waskita Wijaya (WWW)

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Semarang kembali mencuat. Sebuah gudang yang berlokasi di Pangkalan Truk Terboyo B, Genuksari, Kecamatan Genuk, kini tengah menjadi sorotan setelah tercium oleh awak media.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas pengumpulan dan penimbunan solar subsidi di lokasi tersebut diduga kuat dikelola oleh PT Widya Waskita Wijaya (WWW) Atau PT yang Diduga Mengambil/Membeli Solar Ilegal Tersebut.

Perusahaan ini disinyalir menjadi pihak yang melakukan pengambilan atau pengepulan BBM bersubsidi untuk kemudian disalurkan kembali secara ilegal, disebut-sebut pemilik PT Tersebut merupakan Oknum TNI.

Modus operandi yang diduga dilakukan adalah dengan mengumpulkan solar dari berbagai titik menggunakan armada tertentu, yang kemudian ditampung di gudang kawasan Terboyo sebelum dijual dengan harga industri.

Aktivitas pengambilan dan niaga BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya merupakan pelanggaran berat. Pihak-pihak yang terlibat, termasuk korporasi, dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja):

Menyatakan bahwa setiap orang (termasuk badan hukum) yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001:

Mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengerjakan pengolahan tanpa izin usaha pengolahan.

Pertanggungjawaban Korporasi:

Jika terbukti dilakukan atas nama atau untuk kepentingan badan hukum, maka tuntutan dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus maupun korporasinya sendiri.

Temuan mengenai dugaan aktivitas PT Widya Waskita Wijaya ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) setempat dan pihak Pertamina. Investigasi mendalam diperlukan untuk memastikan apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan serta untuk memutus rantai mafia BBM subsidi yang merugikan masyarakat luas di Jawa Tengah.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Widya Waskita Wijaya terkait dugaan aktivitas ilegal di gudang tersebut.

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru