SEMARANG – Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Semarang kembali mencuat. Sebuah gudang yang berlokasi di Pangkalan Truk Terboyo B, Genuksari, Kecamatan Genuk, kini tengah menjadi sorotan setelah tercium oleh awak media.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas pengumpulan dan penimbunan solar subsidi di lokasi tersebut diduga kuat dikelola oleh PT Widya Waskita Wijaya (WWW) Atau PT yang Diduga Mengambil/Membeli Solar Ilegal Tersebut.
Perusahaan ini disinyalir menjadi pihak yang melakukan pengambilan atau pengepulan BBM bersubsidi untuk kemudian disalurkan kembali secara ilegal, disebut-sebut pemilik PT Tersebut merupakan Oknum TNI.
Modus operandi yang diduga dilakukan adalah dengan mengumpulkan solar dari berbagai titik menggunakan armada tertentu, yang kemudian ditampung di gudang kawasan Terboyo sebelum dijual dengan harga industri.
Aktivitas pengambilan dan niaga BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya merupakan pelanggaran berat. Pihak-pihak yang terlibat, termasuk korporasi, dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja):
Menyatakan bahwa setiap orang (termasuk badan hukum) yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001:
Mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengerjakan pengolahan tanpa izin usaha pengolahan.
Pertanggungjawaban Korporasi:
Jika terbukti dilakukan atas nama atau untuk kepentingan badan hukum, maka tuntutan dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus maupun korporasinya sendiri.
Temuan mengenai dugaan aktivitas PT Widya Waskita Wijaya ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) setempat dan pihak Pertamina. Investigasi mendalam diperlukan untuk memastikan apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan serta untuk memutus rantai mafia BBM subsidi yang merugikan masyarakat luas di Jawa Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Widya Waskita Wijaya terkait dugaan aktivitas ilegal di gudang tersebut.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











