SEMARANG – Program digitalisasi Aplikasi GO SAMPAH pelayanan publik di DLH Kota Semarang dihantam badai kritik. Program Tersebut digagas oleh kepemimpinan mantan Walikota Hervita Gunaryanti Rahayu dihantam badai kritik oleh pengamat kebijakan
Alih-alih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sektor retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang justru dilaporkan mengalami kebocoran fantastis hingga menyentuh angka 20 miliar rupiah pada tahun 2026 ini.
Angka yang memprihatinkan ini memicu pertanyaan besar: Apakah sistem digitalisasi yang dibangun gagal, ataukah penyakit lama di internal birokrasi yang memang sudah mengakar kuat?
Pada 21 Desember 2024, di bawah kepemimpinan Walikota saat itu, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Pemkot Semarang dengan bangga meluncurkan aplikasi Go Sampah.
Harapannya jelas: transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi retribusi. Namun, dua tahun berjalan, aplikasi tersebut seolah hanya menjadi etalase digital tanpa taring.
Memasuki era kepemimpinan Walikota Agustina Wilujeng Pramestuti dan Wakil Walikota Iswar Aminuddin yang dilantik Februari 2025, serta diangkatnya Glory Nasarani, S.T., M.T. sebagai Kepala Dinas LH yang baru pada Februari 2026, persoalan ini bukannya mereda, justru kian meruncing.
Modus Operandi: Dari Retribusi Manual Hingga Ban Rekondisi
Berdasarkan hasil kajian dan investigasi di lapangan, kebocoran PAD sebesar 20 miliar rupiah ini diduga bukan sekadar kesalahan manajemen teknis, melainkan dampak dari kenakalan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beberapa temuan krusial yang mencuat antara lain:
1. Jalur Gelap Pengangkutan: Masih maraknya pemungutan retribusi secara manual dan pengangkutan sampah mandiri oleh pihak ketiga yang tidak melalui jalur resmi (DLH atau rekanan sah).
2. Kolusi dengan Pihak Swasta: Adanya dugaan main mata antara oknum ASN pengawas dengan pengelola sampah swasta yang berorientasi profit, menciptakan celah bagi pihak swasta untuk meminimalkan setoran resmi demi keuntungan pribadi.
3. Korupsi Internal Sarpras: Tidak hanya di sektor pendapatan, kebocoran juga diduga terjadi di pos pengeluaran. Muncul temuan mengenai penggunaan BBM yang tidak wajar, hingga perawatan armada truk yang asal-asalan, termasuk dugaan pembelian ban rekondisi yang dilaporkan sebagai ban baru.
Susilo, salah satu peneliti yang mengamati persoalan ini, menegaskan bahwa akar masalahnya ada pada kualitas dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM).
Menurutnya, digitalisasi sistem pembayaran bukan solusi tunggal. Jika budaya koruptif sudah tertanam, sistem secanggih apa pun akan dicari celahnya. Yang dibutuhkan saat ini adalah tindakan tegas terhadap pelanggaran SOP. Jika tidak bisa dibina, maka sanksi disiplin hingga pemecatan harus dilakukan.
Ia menambahkan bahwa sejak 2019,Tim RPK-RI dari Divisi Kajian dan Penelitian Transparansi APBN/APBD sebenarnya sudah menemukan indikasi kebocoran ini. Hal ini menunjukkan bahwa perilaku oknum di DLH telah menjadi budaya yang sulit dikikis tanpa adanya pembersihan SDM yang berkualitas rendah.
Menanti Taji Perwal Baru
Di tengah carut-marut ini, tersiar kabar bahwa Tim Kajian DLH Kota Semarang akan segera mengajukan Peraturan Walikota (Perwal) terkait pengelolaan sampah.
Namun, Pemkot Semarang agar tetap waspada. Jangan sampai regulasi baru ini justru menjadi celah baru bagi oknum untuk melegalkan praktik-praktik yang merugikan PAD.
Perlu adanya transparansi dan road map yang strategis. Jangan sampai Perwal ini nantinya justru membuat PAD dari sektor retribusi sampah semakin merosot, pesan Susilo.
Kasus kebocoran 20 miliar rupiah ini menjadi ujian berat bagi kepemimpinan Walikota Agustina Wilujeng dan Kadinas LH Glory Nasarani. Masyarakat kini menunggu, apakah mereka berani memutus rantai budaya oknum yang telah lama mengerogoti keuangan daerah, atau hanya akan menambah daftar panjang kegagalan tata kelola sampah di Kota Atlas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Semarang masih terus melakukan koordinasi internal terkait laporan kebocoran anggaran tersebut.
Penulis : Dian
Editor : Redaksi











