SEMARANG — Sebuah mobil Daihatsu Xenia bernopol D 1712 QW terbakar setelah melakukan pengisian bahan bakar di SPBU Kampung Kali 44.502.27, Semarang, pada Senin Malam, 17 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut tidak hanya menyisakan persoalan terkait kebakaran kendaraan. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, di dalam kendaraan disebut terdapat 6 jeriken yang diduga berisi BBM jenis Pertalite. Saat kebakaran Pengemudi melarikan diri..
Temuan tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa kendaraan tersebut telah dimodifikasi dan digunakan untuk aktivitas pelangsiran atau pengangkutan BBM bersubsidi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
Dari penelusuran awak media, perkara kendaraan yang terbakar tersebut sebelumnya disebut telah ditangani Polsek Semarang Tengah. Informasi terakhir menyebutkan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Unit Tipidter Polrestabes Semarang untuk penanganan lebih lanjut.
Persoalan tersebut juga memunculkan sorotan terhadap aktivitas pengisian BBM di SPBU Kampung Kali.
Salah seorang narasumber di lapangan menuturkan bahwa SPBU 44.502.27 diduga menjadi lokasi yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang melakukan pembelian Pertalite dalam jumlah tertentu untuk kemudian dibawa kembali.
Menurut informasi warga, kendaraan yang diduga digunakan bukan hanya minibus, tetapi juga sepeda motor yang disebut memiliki kapasitas tangki besar juga mondar mandir di SPBU tersebut .
Jangan sampai dugaan aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi hanya berhenti pada kendaraan yang terbakar, sementara dugaan pola distribusi dan pihak-pihak lain yang mungkin terkait tidak ikut diperiksa.
Warga berharap aparat kepolisian dan pihak Pertamina tidak hanya memeriksa pemilik atau pengguna mobil Xenia tersebut.
Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran dalam proses pengisian dan distribusi BBM, warga meminta aktivitas SPBU, termasuk rekaman CCTV, transaksi, data pembelian, serta mekanisme pengawasan penyaluran BBM turut diperiksa.
Bahkan, muncul dugaan adanya kongkalikong antara pihak tertentu dengan oknum SPBU untuk memperoleh Pertalite secara tidak semestinya. Dugaan tersebut belum terbukti dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat.
Secara hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, ketentuan mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM juga diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Karena itu, apabila benar terdapat praktik pembelian, pengangkutan, penyimpanan, atau perdagangan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan, aparat dapat melakukan pendalaman berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kini perhatian publik tertuju kepada Unit Tipidter Polrestabes Semarang. Masyarakat menunggu apakah penyelidikan akan berhenti pada kendaraan yang terbakar atau justru mampu mengungkap secara menyeluruh dugaan rantai pelangsiran BBM bersubsidi di lokasi tersebut. Pihak kepolisian tengah memburu siapa pemilik mobil tersebut
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











