SEMARANG — Dugaan pengiriman video bermuatan pornografi melalui media sosial menjadi sorotan setelah seorang ibu rumah tangga berinisial RS mengaku menerima video tak senonoh melalui inbox Facebook. Pengiriman tersebut diduga dilakukan oleh akun Facebook bernama Oeqie Rahmad, yang dikaitkan dengan seorang pria berinisial BS yang disebut-sebut bekerja di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RS menerima video tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026. Dugaan pengiriman konten bermuatan seksual itu memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pengiriman dan apakah tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan penerima.
Identitas pemilik akun Oeqie Rahmad serta keterkaitannya dengan BS masih perlu diverifikasi. Demikian pula status kepegawaian BS di lingkungan DPU Kota Semarang, yang belum terkonfirmasi secara independen.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Apabila pengiriman video tersebut dilakukan tanpa persetujuan penerima dan memenuhi unsur tindak pidana, perbuatan itu berpotensi dijerat ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu pasal yang relevan untuk dikaji adalah Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ketentuan ini mengatur pengiriman informasi atau dokumen elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima dengan maksud tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Jika seluruh unsur pasal terbukti terpenuhi, ancaman pidananya berupa penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Ketentuan dalam UU ITE maupun UU Pornografi juga dapat dipertimbangkan apabila fakta dan unsur hukum yang disyaratkan terpenuhi. Namun, penerapan pasal harus didasarkan pada pemeriksaan bukti dan konteks peristiwa, bukan semata-mata karena video dikirim melalui pesan pribadi.
Bukti Inbox Facebook Perlu Ditelusuri
Dalam perkara ini, bukti percakapan inbox Facebook, waktu pengiriman, identitas akun, serta keterangan RS dapat membantu mengungkap kronologi. Jika merasa dirugikan, RS dapat melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak yang disebut dalam pemberitaan juga perlu diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari BS maupun konfirmasi mengenai pemilik akun Oeqie Rahmad dan status kepegawaiannya di DPU Kota Semarang.
Penelusuran secara objektif diperlukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Apabila dugaan tersebut terbukti, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan melindungi privasi pihak yang mengaku menerima video tersebut.
Penulis : Heri
Editor : Redaksi











