DIDUGA Kirim Video Porno Lewat Inbox Facebook ke IRT, Akun Oeqie Rahmad Disorot, BS Disebut Pegawai DPU Semarang

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG — Dugaan pengiriman video bermuatan pornografi melalui media sosial menjadi sorotan setelah seorang ibu rumah tangga berinisial RS mengaku menerima video tak senonoh melalui inbox Facebook. Pengiriman tersebut diduga dilakukan oleh akun Facebook bernama Oeqie Rahmad, yang dikaitkan dengan seorang pria berinisial BS yang disebut-sebut bekerja di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RS menerima video tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026. Dugaan pengiriman konten bermuatan seksual itu memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pengiriman dan apakah tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan penerima.

Identitas pemilik akun Oeqie Rahmad serta keterkaitannya dengan BS masih perlu diverifikasi. Demikian pula status kepegawaian BS di lingkungan DPU Kota Semarang, yang belum terkonfirmasi secara independen.

Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Apabila pengiriman video tersebut dilakukan tanpa persetujuan penerima dan memenuhi unsur tindak pidana, perbuatan itu berpotensi dijerat ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu pasal yang relevan untuk dikaji adalah Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ketentuan ini mengatur pengiriman informasi atau dokumen elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima dengan maksud tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Jika seluruh unsur pasal terbukti terpenuhi, ancaman pidananya berupa penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Ketentuan dalam UU ITE maupun UU Pornografi juga dapat dipertimbangkan apabila fakta dan unsur hukum yang disyaratkan terpenuhi. Namun, penerapan pasal harus didasarkan pada pemeriksaan bukti dan konteks peristiwa, bukan semata-mata karena video dikirim melalui pesan pribadi.

Bukti Inbox Facebook Perlu Ditelusuri

Dalam perkara ini, bukti percakapan inbox Facebook, waktu pengiriman, identitas akun, serta keterangan RS dapat membantu mengungkap kronologi. Jika merasa dirugikan, RS dapat melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak yang disebut dalam pemberitaan juga perlu diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari BS maupun konfirmasi mengenai pemilik akun Oeqie Rahmad dan status kepegawaiannya di DPU Kota Semarang.

Penelusuran secara objektif diperlukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Apabila dugaan tersebut terbukti, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan melindungi privasi pihak yang mengaku menerima video tersebut.

Penulis : Heri

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dekan FH Untag Semarang tanggapi OTT KPK di BNPB: Hukum Administrasi Negara Harus Jadi “Pisau Pembenah”
Mahasiswi UNTAG Semarang Krista Vebria Wakili Jawa Tengah di Miss Indonesia 2026
Parkiran Rumah Sakit Jadi Sasaran? Aksi DC “Gosok Noken” di RSWN Semarang Terekam Kamera!
Kombes Pol Erlin Tang Jaya Ditunjuk Jadi Kapolrestabes Semarang, Pimpinan Redaksi Trending Jateng Sampaikan Selamat Datang
Ironi Pendidikan di Grobogan! SDN Pojok Kecil Terisolasi di Tengah Hutan, Jalan Rusak, Internet Lumpuh, Guru Minim
VIRAL!! PERMINTAAN UANG DI POLRES PEKALONGAN KABUPATEN MENJADI PERHATIAN PUBLIK, ADA APA SEBENARNYA?
Diduga Cekik Istri, Pemilik Yayasan Al-Barokah Dilaporkan ke Polda Jateng
SP3 Dipertanyakan, Nomor Wartawan Diduga Diblokir Oleh Penyidik Polda Jateng: Mengapa Ruang Konfirmasi Ditutup?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:44 WIB

DIDUGA Kirim Video Porno Lewat Inbox Facebook ke IRT, Akun Oeqie Rahmad Disorot, BS Disebut Pegawai DPU Semarang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:45 WIB

Dekan FH Untag Semarang tanggapi OTT KPK di BNPB: Hukum Administrasi Negara Harus Jadi “Pisau Pembenah”

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:55 WIB

Mahasiswi UNTAG Semarang Krista Vebria Wakili Jawa Tengah di Miss Indonesia 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:17 WIB

Parkiran Rumah Sakit Jadi Sasaran? Aksi DC “Gosok Noken” di RSWN Semarang Terekam Kamera!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:10 WIB

Kombes Pol Erlin Tang Jaya Ditunjuk Jadi Kapolrestabes Semarang, Pimpinan Redaksi Trending Jateng Sampaikan Selamat Datang

Berita Terbaru