SEMARANG — Seorang perempuan berinisial NRF melaporkan suaminya, BST, yang disebut sebagai pemilik Yayasan Pendidikan Al-Barokah di Kota Semarang, ke Polda Jawa Tengah atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam laporannya, NRF mengaku mengalami pemukulan, pembekapan, hingga cekikan di bagian leher yang membuatnya kesulitan bernapas.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/333/X/2026/JATENG/SPKT tertanggal 9 Oktober 2026. Perkara itu dilaporkan sebagai dugaan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan mengacu pada Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 3 April 2026, di lingkungan sekolah Yayasan Al-Barokah, Semarang.
Persoalan bermula saat NRF bangun tidur siang dan mendapati mobil operasional yang biasa digunakannya tidak berada di parkiran rumah di kawasan Jalan Tegalsari. Kedua anaknya juga tidak ditemukan di rumah.
Ia kemudian mencari keberadaan anak-anaknya dan menemukan mereka di ruang kepala sekolah Yayasan Al-Barokah. Di lokasi yang sama, NRF melihat suaminya berada di dalam mobil tersebut.
Perselisihan disebut memanas setelah NRF mengetahui mobil itu diduga dipinjamkan kepada orang lain tanpa persetujuannya. Dalam pertengkaran tersebut, ia mengakui sempat merusak kaca spion mobil suaminya.
Namun, menurut pengakuannya, pertengkaran itu kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik. NRF mengaku dipukul, dibekap, hingga dicekik pada bagian leher sampai kesulitan bernapas.
Setelah kejadian, NRF mendatangi RS Bhayangkara Semarang untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum. Ia kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Jateng.
Laporan itu kini memerlukan tindak lanjut penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya. Keterangan pelapor, saksi-saksi, hasil pemeriksaan medis, serta klarifikasi dari pihak terlapor menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak BST mengenai dugaan yang dilaporkan istrinya.
Meski laporan telah diterima, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penanganan perkara secara profesional dan berdasarkan alat bukti diperlukan agar persoalan ini terungkap secara terang, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah bagi semua pihak.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











