Diduga Cekik Istri, Pemilik Yayasan Al-Barokah Dilaporkan ke Polda Jateng

- Penulis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SEMARANG — Seorang perempuan berinisial NRF melaporkan suaminya, BST, yang disebut sebagai pemilik Yayasan Pendidikan Al-Barokah di Kota Semarang, ke Polda Jawa Tengah atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam laporannya, NRF mengaku mengalami pemukulan, pembekapan, hingga cekikan di bagian leher yang membuatnya kesulitan bernapas.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/333/X/2026/JATENG/SPKT tertanggal 9 Oktober 2026. Perkara itu dilaporkan sebagai dugaan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan mengacu pada Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 3 April 2026, di lingkungan sekolah Yayasan Al-Barokah, Semarang.

Persoalan bermula saat NRF bangun tidur siang dan mendapati mobil operasional yang biasa digunakannya tidak berada di parkiran rumah di kawasan Jalan Tegalsari. Kedua anaknya juga tidak ditemukan di rumah.

Ia kemudian mencari keberadaan anak-anaknya dan menemukan mereka di ruang kepala sekolah Yayasan Al-Barokah. Di lokasi yang sama, NRF melihat suaminya berada di dalam mobil tersebut.

Perselisihan disebut memanas setelah NRF mengetahui mobil itu diduga dipinjamkan kepada orang lain tanpa persetujuannya. Dalam pertengkaran tersebut, ia mengakui sempat merusak kaca spion mobil suaminya.

Namun, menurut pengakuannya, pertengkaran itu kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik. NRF mengaku dipukul, dibekap, hingga dicekik pada bagian leher sampai kesulitan bernapas.

Setelah kejadian, NRF mendatangi RS Bhayangkara Semarang untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum. Ia kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Jateng.

Laporan itu kini memerlukan tindak lanjut penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya. Keterangan pelapor, saksi-saksi, hasil pemeriksaan medis, serta klarifikasi dari pihak terlapor menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak BST mengenai dugaan yang dilaporkan istrinya.

Meski laporan telah diterima, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penanganan perkara secara profesional dan berdasarkan alat bukti diperlukan agar persoalan ini terungkap secara terang, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah bagi semua pihak.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswi UNTAG Semarang Krista Vebria Wakili Jawa Tengah di Miss Indonesia 2026
Parkiran Rumah Sakit Jadi Sasaran? Aksi DC “Gosok Noken” di RSWN Semarang Terekam Kamera!
Kombes Pol Erlin Tang Jaya Ditunjuk Jadi Kapolrestabes Semarang, Pimpinan Redaksi Trending Jateng Sampaikan Selamat Datang
Ironi Pendidikan di Grobogan! SDN Pojok Kecil Terisolasi di Tengah Hutan, Jalan Rusak, Internet Lumpuh, Guru Minim
VIRAL!! PERMINTAAN UANG DI POLRES PEKALONGAN KABUPATEN MENJADI PERHATIAN PUBLIK, ADA APA SEBENARNYA?
SP3 Dipertanyakan, Nomor Wartawan Diduga Diblokir Oleh Penyidik Polda Jateng: Mengapa Ruang Konfirmasi Ditutup?
Empati BBWS Hilang Bersama Nyawa Kedua Korban di Proyek Penanggulangan Pengerukan Sedimentasi BKB
Viral! Gudang Berpagar Biru Diduga Jadi Lokasi Penyimpanan Solar di Jatibarang Brebes, Warga Resah
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:55 WIB

Mahasiswi UNTAG Semarang Krista Vebria Wakili Jawa Tengah di Miss Indonesia 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:17 WIB

Parkiran Rumah Sakit Jadi Sasaran? Aksi DC “Gosok Noken” di RSWN Semarang Terekam Kamera!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:10 WIB

Kombes Pol Erlin Tang Jaya Ditunjuk Jadi Kapolrestabes Semarang, Pimpinan Redaksi Trending Jateng Sampaikan Selamat Datang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:55 WIB

Ironi Pendidikan di Grobogan! SDN Pojok Kecil Terisolasi di Tengah Hutan, Jalan Rusak, Internet Lumpuh, Guru Minim

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 02:12 WIB

VIRAL!! PERMINTAAN UANG DI POLRES PEKALONGAN KABUPATEN MENJADI PERHATIAN PUBLIK, ADA APA SEBENARNYA?

Berita Terbaru