PEKALONGAN KABUPATEN — Penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan permintaan uang yang menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian di Polres Pekalongan Kabupaten memantik pertanyaan serius. Bagaimana mungkin masyarakat yang tengah menghadapi proses hukum justru dihadapkan pada dugaan permintaan uang hingga puluhan juta rupiah?
Direktur Suara Masyarakat Bersama Law Firm, Tri Septa Bayu Anggara, S.H., selaku Kuasa Hukum, mengungkap dugaan permintaan uang oleh oknum anggota kepolisian berinisial IPDA RD. kepada keluarga Moh. Rismantoro, yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana jaminan fidusia.
Berdasarkan keterangan yang diterima kuasa hukum, sekitar September 2026, IPDA RD. diduga meminta uang sebesar Rp5 juta. Uang tersebut disebut telah diserahkan oleh pihak keluarga dan diterima oleh yang bersangkutan.
Namun, persoalan justru semakin serius ketika muncul dugaan permintaan uang berikutnya sebesar Rp20 juta.
Bukan hanya nominalnya yang menjadi tanda tanya. Menurut Tri Septa Bayu Anggara, S.H., permintaan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pemberian uang kepada pihak pengadilan. Jika benar demikian, siapa yang meminta, siapa yang akan menerima, dan apa dasar hukum dari permintaan tersebut?
Pertanyaan itu tidak bisa dijawab hanya dengan bantahan atau penjelasan normatif. Dugaan tersebut perlu diuji melalui bukti, pemeriksaan saksi, penelusuran komunikasi, serta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Sudah Serahkan Rp5 Juta, Mengapa Muncul Permintaan Rp20 Juta?
Inilah titik krusial yang menuntut penjelasan terbuka.
Keluarga seseorang yang sedang menghadapi proses hukum seharusnya memperoleh kejelasan mengenai hak, kewajiban, dan prosedur yang berlaku—bukan justru dibayangi ketidakjelasan mengenai tujuan pembayaran yang diduga diminta oleh oknum aparat.
Jika permintaan uang itu benar terjadi di luar mekanisme resmi, persoalannya bukan lagi sekadar urusan nominal. Dugaan tersebut menyangkut batas kewenangan aparat, integritas penanganan perkara, dan perlindungan masyarakat dari praktik yang berpotensi menyalahgunakan posisi.
Hukum bukan loket transaksi. Kewenangan aparat bukan alasan untuk meminta uang tanpa dasar yang jelas.
Kuasa hukum dari Suara Masyarakat Bersama Law Firm, Tri Septa Bayu Anggara, S.H., menyatakan keberatan keras atas dugaan tersebut, terlebih karena nama pengadilan turut diseret dalam penjelasan mengenai permintaan uang Rp20 juta tersebut.
“Kalau benar ada permintaan uang dengan alasan akan diberikan kepada pihak pengadilan, ini harus dibongkar secara terang. Jangan sampai nama pengadilan dijadikan alibi untuk meminta uang kepada masyarakat yang sedang menghadapi proses hukum,” tegas Tri Septa Bayu Anggara, S.H.
Nama Pengadilan Disebut, Jangan Berhenti pada Isu
Pernyataan mengenai dugaan pemberian uang kepada pihak pengadilan merupakan bagian yang perlu mendapat perhatian khusus. Namun, tudingan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti tanpa pengujian.
Justru karena menyangkut nama lembaga peradilan, penelusuran harus dilakukan secara serius. Apakah benar ada permintaan tersebut? Apakah terdapat komunikasi yang mendukung keterangan keluarga? Apakah ada bukti penyerahan uang? Dan apakah benar uang yang diminta dikaitkan dengan kepentingan pengadilan?
Semua itu harus dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai dugaan serius seperti ini dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Jika tudingan tersebut terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika terdapat keterangan yang tidak sesuai fakta, hal itu juga harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.
Polres Pekalongan Kabupaten Dituntut Memberikan Kejelasan
Sorotan kini mengarah pada bagaimana institusi kepolisian merespons dugaan tersebut. Transparansi dan tindak lanjut yang objektif sangat diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik.
Pemeriksaan internal saja perlu disertai penelusuran bukti secara cermat. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana, penanganannya harus diteruskan melalui mekanisme hukum yang berwenang.
Selaku Kuasa Hukum, Tri Septa Bayu Anggara, S.H. menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas dan siap menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki kepada lembaga berwenang. Bukti komunikasi, keterangan saksi, serta informasi mengenai penyerahan uang menjadi bagian penting untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.
“Yang kami minta adalah pemeriksaan secara objektif. Kalau benar, harus dipertanggungjawabkan. Kalau tidak benar, silakan dibuktikan secara terang. Jangan biarkan persoalan ini menjadi isu liar yang merusak kepercayaan masyarakat,” ujar Tri Septa Bayu Anggara, S.H.
Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap proses hukum berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan permintaan pembayaran yang tidak jelas dasar dan peruntukannya.
Dugaan permintaan Rp5 juta yang kemudian diikuti permintaan Rp20 juta ini patut mendapatkan penjelasan yang terang benderang. Bukan untuk menghakimi seseorang sebelum terbukti, melainkan memastikan bahwa setiap tudingan serius diperiksa secara profesional dan tidak dibiarkan tanpa kepastian.
IPDA RD. maupun Polres Pekalongan Kabupaten perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi resmi. Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak yang disebutkan masih ditunggu.
Publik kini menunggu jawaban atas pertanyaan mendasar: apa dasar permintaan uang tersebut, ke mana uang itu akan disalurkan, dan apakah benar ada kaitannya dengan pihak pengadilan?
Jika dugaan ini benar, penindakan tegas harus dilakukan. Jika tidak benar, klarifikasi dan bukti harus dibuka secara transparan. Sebab, kepercayaan terhadap penegakan hukum tidak cukup dijaga dengan slogan—melainkan dibuktikan melalui transparansi dan akuntabilitas.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











