SEMARANG — Area parkir rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat aman bagi pasien dan keluarga kini menjadi sorotan. Sebuah video yang beredar memperlihatkan dua pria diduga melakukan aktivitas “gosok noken” pada sebuah mobil di area parkir Rumah Sakit Wongsonegoro (RSWN) Semarang.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria terlihat jongkok di bagian depan mobil sambil melakukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pemeriksaan nomor rangka kendaraan. Sementara seorang pria lainnya berdiri tidak jauh dari lokasi sambil menggunakan telepon seluler.
Aksi yang terekam kamera itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apa kepentingan kedua pria tersebut, siapa yang memberi kewenangan, dan apakah pemilik kendaraan mengetahui aktivitas yang dilakukan terhadap mobilnya?
Istilah “gosok noken” kerap dikaitkan dengan pemeriksaan nomor rangka kendaraan yang diduga berkaitan dengan persoalan pembiayaan atau tunggakan kredit. Namun, tujuan pasti aktivitas dalam video tersebut belum dapat dipastikan. Identitas kedua pria itu, termasuk dugaan keterkaitan mereka dengan perusahaan pembiayaan, juga masih perlu dikonfirmasi.
Persoalannya bukan sekadar aktivitas pemeriksaan kendaraan, melainkan soal prosedur dan kewenangan. Jika benar dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan, tindakan tersebut patut dipertanyakan, terlebih lokasinya berada di lingkungan rumah sakit yang ramai dikunjungi masyarakat.
Rumah sakit bukan tempat yang bisa digunakan untuk melakukan aktivitas semaunya. Pengunjung datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, mendampingi keluarga yang sakit, atau menjalani pemeriksaan. Keamanan kendaraan yang ditinggalkan di area parkir tentu menjadi bagian dari rasa aman yang mereka harapkan.
Karena itu, apabila ada pihak eksternal yang melakukan pemeriksaan kendaraan di area rumah sakit, perlu ada kejelasan mengenai tujuan, izin, dan dasar kewenangannya. Jangan sampai pengunjung justru merasa khawatir terhadap keamanan kendaraan saat sedang mengurus kebutuhan medis.
Pengelola RSWN Perlu Buka Suara
Beredarnya video tersebut menjadi pertanyaan bagi pengelola parkir dan manajemen RSWN Semarang. Apakah aktivitas semacam itu diperbolehkan di area parkir rumah sakit? Apakah petugas keamanan mengetahui kejadian tersebut? Lalu, bagaimana pengelola memastikan aktivitas pihak luar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung?
Klarifikasi diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi. Jika aktivitas tersebut melanggar ketentuan pengelola atau aturan hukum, penanganan perlu dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, pihak yang diduga melakukan aktivitas tersebut juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan tujuan tindakannya. Hingga ada konfirmasi lebih lanjut, belum dapat dipastikan apakah keduanya benar merupakan debt collector (DC) atau apakah telah terjadi pelanggaran hukum.
Masyarakat kini menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu kendaraan, tetapi juga kepastian bahwa area parkir rumah sakit dikelola secara tertib dan memberikan rasa aman kepada pengunjung.
Jangan sampai parkiran rumah sakit justru menjadi lokasi aktivitas yang menimbulkan keresahan. Jika memang ada tindakan yang tidak sesuai prosedur, harus ada penjelasan dan penanganan yang jelas, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











