SEMARANG — Upaya meminta konfirmasi terkait penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan pemalsuan surat untuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 722 justru berujung pada terputusnya akses komunikasi.
Vio Sari, jurnalis yang mengawal perkembangan perkara yang dilaporkan Setio Budi tersebut, menduga nomor ponselnya diblokir oleh penyidik Polda Jawa Tengah setelah dirinya mengirimkan materi pemberitaan untuk meminta tanggapan.
Perkara tersebut diketahui telah berjalan hampir satu tahun sebelum akhirnya penyidik menerbitkan SP3. Vio kemudian berupaya meminta penjelasan mengenai dasar dan alasan penghentian perkara tersebut untuk kepentingan pemberitaan.
Namun, menurut Vio, upaya konfirmasi melalui pesan maupun sambungan telepon tidak mendapatkan respons.
“Saya berniat menyampaikan pemberitaan terkait kasus yang telah di-SP3-kan agar pihak penyidik memberikan tanggapan. Namun setelah pesan terkirim, nomor saya diduga telah diblokir. Pesan tidak tersampaikan. Sebelumnya juga saya telepon tidak diangkat,” ungkap Vio Sari, Rabu (7/10/2026).
Vio menyebut dua nama yang diduganya berkaitan dengan penanganan perkara tersebut, yakni Kanit Kompol Eko Mahrudin dan Heri Prasetyo.
“Saya menduga nomor saya diblokir setelah mengirimkan materi pemberitaan untuk dikonfirmasi. Karena itu saya mempertanyakan, mengapa ruang komunikasi justru tertutup ketika media hendak meminta klarifikasi,” ujarnya.
Menurut Vio, persoalan tersebut bukan semata mengenai komunikasi pribadi, melainkan menyangkut kebutuhan media untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang menangani perkara.
“Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya ruang klarifikasi tetap dibuka. Media hanya ingin mendapatkan penjelasan dari pihak yang berwenang agar pemberitaan berimbang,” katanya.
Ia menilai penghentian perkara tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai dasar dan pertimbangan penyidik hingga menerbitkan SP3.
Pasalnya, perkara dugaan pemalsuan surat untuk penerbitan SHGB Nomor 722 tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan laporan yang telah berjalan cukup lama.
“Jangan sampai ketika media menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta konfirmasi justru akses komunikasinya tertutup. Publik berhak mengetahui bagaimana sebuah perkara dihentikan dan apa dasar penghentiannya,” tegas Vio.
Dugaan pemblokiran nomor tersebut juga memunculkan pertanyaan: mengapa ketika media hendak meminta klarifikasi mengenai SP3, komunikasi justru tidak dapat dilakukan?
Meski demikian, dugaan pemblokiran tersebut belum dapat dipastikan secara independen. Tidak menutup kemungkinan terdapat alasan teknis maupun alasan lain yang menyebabkan pesan atau panggilan Vio tidak tersampaikan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kompol Eko Mahrudin, Heri Prasetyo maupun pimpinan Polda Jawa Tengah mengenai dugaan pemblokiran nomor tersebut.
Konfirmasi dari pihak penyidik diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi pemblokiran, apa alasan tidak adanya respons terhadap permintaan konfirmasi, serta bagaimana penjelasan resmi terkait penerbitan SP3 dalam perkara dugaan pemalsuan surat tersebut.
Vio berharap pimpinan Polda Jateng dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini dan memastikan ruang komunikasi antara aparat penegak hukum dengan insan pers tetap terbuka.
Menurutnya, keterbukaan dan hak memperoleh informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Kini, publik menunggu penjelasan dari pihak Polda Jateng: apakah benar nomor wartawan tersebut diblokir, atau terdapat alasan lain di balik terputusnya komunikasi saat konfirmasi mengenai SP3 dilakukan.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











