Wali Kota Semarang Tanggapi penyebutan Nama nya Dalam Persidangan Kasus Korupsi Chromebook Di Kemendikbud Ristek

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, 17 Desember 2025 – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memberikan klarifikasi resmi menyusul penyebutan namanya dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK (Laptop/Chromebook) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Klarifikasi ini disampaikan Wali Kota melalui pesan singkat kepada Trending Jateng pada hari ini, Rabu (17/12).

Agustina Wilujeng, yang sebelumnya merupakan anggota Komisi X DPR RI (mitra kerja Kemendikbudristek), membantah dengan tegas segala bentuk penerimaan yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut.

“Terima kasih atas konfirmasinya. Terkait pemberitaan tersebut, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Wali Kota Semarang tersebut.

Penyebutan nama Agustina dalam dakwaan terdakwa [Sri] mencuat terkait dugaan adanya “titipan” nama pengusaha yang diminta untuk diakomodasi dalam proyek pengadaan laptop tahun 2021.

Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Agustina Wilujeng menyatakan bahwa beliau menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Penyebutan nama dalam persidangan, saya pahami sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan harapannya agar publik menerima informasi secara berimbang dan proporsional untuk menghindari kesalahpahaman.

“Saya berharap informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Nuwun,” tutupnya.

Pernyataan resmi ini dikeluarkan untuk merespons pemberitaan yang beredar luas menyusul sidang pembacaan dakwaan di Jakarta Pusat, yang mengaitkan sejumlah nama pejabat dan politisi dalam kasus korupsi pengadaan laptop yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. (*)

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru