Wali Kota Semarang Tanggapi penyebutan Nama nya Dalam Persidangan Kasus Korupsi Chromebook Di Kemendikbud Ristek

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, 17 Desember 2025 – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memberikan klarifikasi resmi menyusul penyebutan namanya dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK (Laptop/Chromebook) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Klarifikasi ini disampaikan Wali Kota melalui pesan singkat kepada Trending Jateng pada hari ini, Rabu (17/12).

Agustina Wilujeng, yang sebelumnya merupakan anggota Komisi X DPR RI (mitra kerja Kemendikbudristek), membantah dengan tegas segala bentuk penerimaan yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut.

“Terima kasih atas konfirmasinya. Terkait pemberitaan tersebut, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Wali Kota Semarang tersebut.

Penyebutan nama Agustina dalam dakwaan terdakwa [Sri] mencuat terkait dugaan adanya “titipan” nama pengusaha yang diminta untuk diakomodasi dalam proyek pengadaan laptop tahun 2021.

Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Agustina Wilujeng menyatakan bahwa beliau menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Penyebutan nama dalam persidangan, saya pahami sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan harapannya agar publik menerima informasi secara berimbang dan proporsional untuk menghindari kesalahpahaman.

“Saya berharap informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Nuwun,” tutupnya.

Pernyataan resmi ini dikeluarkan untuk merespons pemberitaan yang beredar luas menyusul sidang pembacaan dakwaan di Jakarta Pusat, yang mengaitkan sejumlah nama pejabat dan politisi dalam kasus korupsi pengadaan laptop yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. (*)

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata dan Keselamatan Kerja di Lereng Merbabu
Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba
Tangis Haru Warnai Pentas Seni dan Kenaikan Kelas SDN 01 Ngaliyan Semarang
Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu
Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:30 WIB

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata dan Keselamatan Kerja di Lereng Merbabu

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:56 WIB

Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:47 WIB

Tangis Haru Warnai Pentas Seni dan Kenaikan Kelas SDN 01 Ngaliyan Semarang

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:13 WIB

Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Berita Terbaru