Aktivitas Niaga Solar Ilegal Tercium di Tambak Lorok, Diduga Dimiliki Inisial DMD

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG UTARA, 14 Desember 2025 – Praktik ilegal jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar diduga marak terjadi di wilayah pesisir Tambak Lorok, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Aktivitas yang merugikan negara ini tercium oleh awak media setelah adanya laporan dan informasi yang beredar di lapangan.

Kegiatan niaga BBM tanpa izin yang menyasar Solar, terutama jenis yang disubsidi pemerintah, ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat mengganggu pasokan resmi dan merusak tata niaga energi. Dalam penelusuran, muncul dugaan bahwa pemilik dari bisnis ilegal ini adalah seseorang yang memiliki inisial DMD.

Saat ini, lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi BBM ilegal tersebut masih dalam pemantauan Awak media. Aparat penegak hukum di wilayah Semarang didorong untuk segera menindaklanjuti temuan ini demi mengamankan ketersediaan BBM yang diatur oleh negara.

Aktivitas niaga, pengangkutan, atau penyimpanan BBM tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Pelaku yang terbukti melakukan niaga BBM secara ilegal, terutama yang menyangkut BBM bersubsidi, dapat dijerat dengan:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Pasal 53 huruf d:

Pasal ini menjerat setiap orang yang melakukan kegiatan Niaga BBM tanpa memiliki Izin Usaha Niaga dari Pemerintah.

Ancaman Pidana: Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Pasal 55:

Pasal ini secara khusus menjerat setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah.

Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Jika terbukti, pihak kepolisian berhak melakukan penyitaan barang bukti, seperti Solar, tangki penyimpanan, kendaraan pengangkut, dan peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang diharapkan segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan operasi penindakan, untuk mengungkap jaringan bisnis BBM ilegal yang diduga melibatkan inisial DMD di kawasan Tambak Lorok. (*)

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru