Diduga Tetap Beroperasi Meski Pernah Ditolak Distaru, Minimarket di Tugu Semarang Dipersoalkan RPK-RI

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Sebuah gerai minimarket Indomaret yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo RT 04/RW 02, Randu Gatut, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan. Gerai tersebut diduga tetap beroperasi meski sebelumnya telah menerima surat penolakan dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang terkait pemanfaatan ruang.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, penolakan tersebut tertuang dalam Surat Distaru Kota Semarang Nomor 591/645/Distaru/II/2018. Meski surat itu diterbitkan sejak tahun 2018, minimarket tersebut hingga kini masih beroperasi.

Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan perizinan bangunan. Di antaranya bangunan diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin yang berlaku saat pembangunan (IMB), menggunakan sekitar 33 meter persegi lahan yang disebut merupakan bagian dari jalur jalan umum, serta menguasai sekitar 71 meter persegi lahan yang telah direncanakan sebagai area pelebaran jalan oleh Pemerintah Kota Semarang. Luasan tersebut disebut tidak termasuk dalam hak kepemilikan sebagaimana tercantum dalam akta maupun sertifikat tanah.

Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, juga diduga tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap bangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum dimanfaatkan.

Ketua Umum Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI), Susilo, mendesak Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah tegas apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

“Pemerintah harus menegakkan Peraturan Daerah secara konsisten dan tidak pandang bulu. Jika memang terbukti melanggar ketentuan tata ruang maupun perizinan, maka harus dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Susilo.

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan Toko Modern beserta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan bangunan gedung.

Susilo menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih.

“Apabila terbukti melanggar, Satpol PP sebagai penegak Perda harus segera mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk penyegelan bangunan dan penghentian sementara aktivitas operasional hingga seluruh ketentuan hukum dipenuhi. Jangan sampai muncul anggapan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha besar dibiarkan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa RPK-RI akan melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Semarang dan instansi terkait untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas bangunan dan pemanfaatan ruang gerai minimarket tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola gerai Indomaret maupun Pemerintah Kota Semarang terkait surat penolakan Distaru tahun 2018 maupun dugaan pelanggaran yang disampaikan.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dekan FH Untag Semarang tanggapi OTT KPK di BNPB: Hukum Administrasi Negara Harus Jadi “Pisau Pembenah”
Mahasiswi UNTAG Semarang Krista Vebria Wakili Jawa Tengah di Miss Indonesia 2026
Parkiran Rumah Sakit Jadi Sasaran? Aksi DC “Gosok Noken” di RSWN Semarang Terekam Kamera!
Kombes Pol Erlin Tang Jaya Ditunjuk Jadi Kapolrestabes Semarang, Pimpinan Redaksi Trending Jateng Sampaikan Selamat Datang
Ironi Pendidikan di Grobogan! SDN Pojok Kecil Terisolasi di Tengah Hutan, Jalan Rusak, Internet Lumpuh, Guru Minim
VIRAL!! PERMINTAAN UANG DI POLRES PEKALONGAN KABUPATEN MENJADI PERHATIAN PUBLIK, ADA APA SEBENARNYA?
Diduga Cekik Istri, Pemilik Yayasan Al-Barokah Dilaporkan ke Polda Jateng
SP3 Dipertanyakan, Nomor Wartawan Diduga Diblokir Oleh Penyidik Polda Jateng: Mengapa Ruang Konfirmasi Ditutup?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:45 WIB

Dekan FH Untag Semarang tanggapi OTT KPK di BNPB: Hukum Administrasi Negara Harus Jadi “Pisau Pembenah”

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:55 WIB

Mahasiswi UNTAG Semarang Krista Vebria Wakili Jawa Tengah di Miss Indonesia 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:17 WIB

Parkiran Rumah Sakit Jadi Sasaran? Aksi DC “Gosok Noken” di RSWN Semarang Terekam Kamera!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:10 WIB

Kombes Pol Erlin Tang Jaya Ditunjuk Jadi Kapolrestabes Semarang, Pimpinan Redaksi Trending Jateng Sampaikan Selamat Datang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:55 WIB

Ironi Pendidikan di Grobogan! SDN Pojok Kecil Terisolasi di Tengah Hutan, Jalan Rusak, Internet Lumpuh, Guru Minim

Berita Terbaru