Istri Pengusaha di Semarang Laporkan Suami ke Polda Jateng Terkait Dugaan Pernikahan Tanpa Izin

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG– Nadya Ratu Fara, istri dari seorang pengusaha berinisial BST yang juga diketahui sebagai pemilik sekaligus Kepala Sekolah Yayasan Al Barokah Semarang, resmi melaporkan suaminya ke Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat, 8 Mei 2026, atas dugaan tindak pidana menikah lagi tanpa izin sah dari istri pertama.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor STTLP/102/V/2026/JATENG/SPKT, kasus ini mencuat setelah Nadya mengendus adanya pernikahan siri atau pernikahan kedua yang dilakukan oleh suaminya pada 7 Maret 2026 lalu.

Nadya menegaskan bahwa saat suaminya melangsungkan pernikahan tersebut, hubungan rumah tangga mereka masih terikat dalam perkawinan yang sah di mata hukum dan agama.

“Pada saat terlapor melakukan pernikahan, saya masih berstatus sebagai istri sah,” ungkap Nadya kepada awak media di markas Polda Jateng.

Nadya menyatakan kekecewaannya yang mendalam. Menurutnya, tindakan sang suami tidak hanya melanggar regulasi hukum yang berlaku di Indonesia mengenai perkawinan, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai moral, terlebih posisi suami sebagai tokoh pendidikan.

“Kami berharap kasus ini bisa diusut tuntas. Tindakan suami saya ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai hak-hak saya sebagai istri dan merusak moral,” tegasnya.

Pihak Polda Jawa Tengah membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kepolisian tengah mendalami berkas laporan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Status Laporan: Diterima oleh SPKT Polda Jateng.

Langkah Berikutnya: Penyelidikan, pemanggilan saksi-saksi, dan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan tindak “pernikahan di atas pernikahan” yang sah.

Jika terbukti memenuhi unsur pidana, terlapor dapat dijerat dengan pasal mengenai penggelapan asal-usul perkawinan atau pelanggaran terhadap UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia.

Penulis : Ningsih

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru