Istri Pengusaha di Semarang Laporkan Suami ke Polda Jateng Terkait Dugaan Pernikahan Tanpa Izin

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG– Nadya Ratu Fara, istri dari seorang pengusaha berinisial BST yang juga diketahui sebagai pemilik sekaligus Kepala Sekolah Yayasan Al Barokah Semarang, resmi melaporkan suaminya ke Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat, 8 Mei 2026, atas dugaan tindak pidana menikah lagi tanpa izin sah dari istri pertama.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor STTLP/102/V/2026/JATENG/SPKT, kasus ini mencuat setelah Nadya mengendus adanya pernikahan siri atau pernikahan kedua yang dilakukan oleh suaminya pada 7 Maret 2026 lalu.

Nadya menegaskan bahwa saat suaminya melangsungkan pernikahan tersebut, hubungan rumah tangga mereka masih terikat dalam perkawinan yang sah di mata hukum dan agama.

“Pada saat terlapor melakukan pernikahan, saya masih berstatus sebagai istri sah,” ungkap Nadya kepada awak media di markas Polda Jateng.

Nadya menyatakan kekecewaannya yang mendalam. Menurutnya, tindakan sang suami tidak hanya melanggar regulasi hukum yang berlaku di Indonesia mengenai perkawinan, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai moral, terlebih posisi suami sebagai tokoh pendidikan.

“Kami berharap kasus ini bisa diusut tuntas. Tindakan suami saya ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai hak-hak saya sebagai istri dan merusak moral,” tegasnya.

Pihak Polda Jawa Tengah membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kepolisian tengah mendalami berkas laporan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Status Laporan: Diterima oleh SPKT Polda Jateng.

Langkah Berikutnya: Penyelidikan, pemanggilan saksi-saksi, dan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan tindak “pernikahan di atas pernikahan” yang sah.

Jika terbukti memenuhi unsur pidana, terlapor dapat dijerat dengan pasal mengenai penggelapan asal-usul perkawinan atau pelanggaran terhadap UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia.

Penulis : Ningsih

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ingkari Janji Penutupan, Aktivitas Tambang di Kalikayen Terus Berlanjut dan Tantang Kesepakatan Warga
Aliansi Banjarnegara Bersatu Gelar Deklarasi Mini dan Penyaluran Bantuan Material Masjid Baiturrohman
TRENDING JATENG: Aktivitas Judi Togel di Batang Kian Merajalela, Nama Korlap Jepang dan Agen Bambang Mencuat ke Publik
Peringati HUT ke 15, Mf. Hasan Alias Liong Red Pimpin Ratusan Anggota GRIB Jaya Semarang ke GBK Jakarta
Kades Delik Nyambi Jadi Pengelola Tambang, RPK-RI: SIPB Cuma Kedok Legalkan Galian Ilegal!
Warga Nolokerto Resah: Dugaan Penimbunan BBM Ilegal dan Limbah KIK Yang di Buang Di Pemukiman Padat Penduduk
VIIIRRAAALL! Dugaan Pelecehan Dosen UIN Walisongo Gegerkan Mahasiswa, Tim Investigasi Turun Tangan
Dugaan Pelecehan Seksual dan Intimidasi terhadap SPG Rokok di Pasar Hewan Purbalingga Mencuat
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:53 WIB

Ingkari Janji Penutupan, Aktivitas Tambang di Kalikayen Terus Berlanjut dan Tantang Kesepakatan Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:58 WIB

Aliansi Banjarnegara Bersatu Gelar Deklarasi Mini dan Penyaluran Bantuan Material Masjid Baiturrohman

Senin, 11 Mei 2026 - 06:11 WIB

TRENDING JATENG: Aktivitas Judi Togel di Batang Kian Merajalela, Nama Korlap Jepang dan Agen Bambang Mencuat ke Publik

Senin, 11 Mei 2026 - 05:44 WIB

Peringati HUT ke 15, Mf. Hasan Alias Liong Red Pimpin Ratusan Anggota GRIB Jaya Semarang ke GBK Jakarta

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:51 WIB

Kades Delik Nyambi Jadi Pengelola Tambang, RPK-RI: SIPB Cuma Kedok Legalkan Galian Ilegal!

Berita Terbaru