SEMARANG– Nadya Ratu Fara, istri dari seorang pengusaha berinisial BST yang juga diketahui sebagai pemilik sekaligus Kepala Sekolah Yayasan Al Barokah Semarang, resmi melaporkan suaminya ke Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat, 8 Mei 2026, atas dugaan tindak pidana menikah lagi tanpa izin sah dari istri pertama.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor STTLP/102/V/2026/JATENG/SPKT, kasus ini mencuat setelah Nadya mengendus adanya pernikahan siri atau pernikahan kedua yang dilakukan oleh suaminya pada 7 Maret 2026 lalu.
Nadya menegaskan bahwa saat suaminya melangsungkan pernikahan tersebut, hubungan rumah tangga mereka masih terikat dalam perkawinan yang sah di mata hukum dan agama.
“Pada saat terlapor melakukan pernikahan, saya masih berstatus sebagai istri sah,” ungkap Nadya kepada awak media di markas Polda Jateng.
Nadya menyatakan kekecewaannya yang mendalam. Menurutnya, tindakan sang suami tidak hanya melanggar regulasi hukum yang berlaku di Indonesia mengenai perkawinan, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai moral, terlebih posisi suami sebagai tokoh pendidikan.
“Kami berharap kasus ini bisa diusut tuntas. Tindakan suami saya ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai hak-hak saya sebagai istri dan merusak moral,” tegasnya.
Pihak Polda Jawa Tengah membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kepolisian tengah mendalami berkas laporan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Status Laporan: Diterima oleh SPKT Polda Jateng.
Langkah Berikutnya: Penyelidikan, pemanggilan saksi-saksi, dan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan tindak “pernikahan di atas pernikahan” yang sah.
Jika terbukti memenuhi unsur pidana, terlapor dapat dijerat dengan pasal mengenai penggelapan asal-usul perkawinan atau pelanggaran terhadap UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Penulis : Ningsih
Editor : Redaksi











