BOGOR – Dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Bogor kembali diguncang kabar kelam. Pondok Pesantren Syifaui Furqon, Ciawi, kini berada di pusaran dugaan kasus pelecehan seksual massal. Tidak tanggung-tanggung, jumlah korban dilaporkan melonjak hingga mencapai 17 santri.
Hal yang paling memicu kemarahan publik adalah status terduga pelaku yang merupakan alumni sekaligus pengajar yang memiliki rekam jejak hitam di masa lalu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, oknum pengajar tersebut pernah tersandung kasus serupa di lingkungan pesantren yang sama beberapa waktu lalu.
Namun, alih-alih diberikan efek jera secara hukum, pihak manajemen pesantren saat itu hanya menjatuhkan sanksi pemecatan secara internal.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa oknum alumni tersebut belakangan justru dimasukkan kembali ke jajaran tenaga pendidik oleh pihak yayasan. Langkah ini dianggap sebagai pembiaran sistemik yang memberikan akses bagi pelaku untuk kembali melakukan aksi bejatnya.
Lemahnya pengawasan ini diduga kuat menjadi penyebab jatuhnya korban dalam jumlah besar, mencapai belasan santri.
Dugaan tindak pidana ini secara resmi telah masuk ke ranah hukum melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/961/IV/2026/SPKT/POLRES BOGOR tertanggal 29 April 2026. Aksi pelecehan tersebut diduga dilakukan saat para santri sedang beristirahat atau tertidur di lingkungan asrama pesantren.
Keluarga korban mengungkapkan bahwa pengulangan peristiwa ini menunjukkan adanya pengabaian serius dari pengelola pesantren terhadap keselamatan anak didik. Mereka menuding pihak pesantren lebih mementingkan menjaga nama baik lembaga daripada melindungi santri dari predator seksual.
Merespons jumlah korban yang sangat banyak, para pegiat perlindungan anak mendesak Kementerian Agama untuk segera menginvestigasi izin operasional pesantren tersebut. Berdasarkan Permenag Nomor 73 Tahun 2022, adanya unsur pembiaran dalam kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan dapat berujung pada sanksi administratif terberat, yakni pencabutan izin.
Di sisi lain, jajaran Satreskrim Polres Bogor diminta tidak hanya berfokus pada pelaku utama berinisial MF dan SA, tetapi juga menyelidiki unsur pidana kelalaian yang dilakukan oleh pimpinan yayasan. Pihak manajemen dinilai bertanggung jawab secara hukum karena memberikan celah bagi orang yang sudah pernah dipecat untuk kembali berada di tengah-tengah santri.
Saat ini, belasan santri yang menjadi korban mengalami trauma mendalam. Pihak keluarga terus mengupayakan pendampingan psikologis bagi para korban. Investigasi masih terus berjalan, dan publik menuntut agar kasus ini diusut hingga tuntas tanpa ada upaya menutup-nutupi dari pihak mana pun.
Hingga Berita ini disusun, pihak pengelola Pondok Pesantren Syifaui Furqon belum memberikan keterangan resmi terkait alasan mereka mempekerjakan kembali alumni yang pernah bermasalah tersebut.
Penulis : Ningsih
Editor : Redaksi











