KUDUS – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Kudus. Seorang pengendara armada truk dump bernomor polisi R 1475 RK diduga melakukan pengisian solar subsidi secara berulang di dua SPBU berbeda dalam waktu berdekatan, memunculkan indikasi praktik kongkalikong dengan pihak SPBU.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, Minggu (8/2) truk dump tersebut pertama kali terlihat melakukan pengisian solar subsidi di SPBU Pertamina 44.593.04 Matahari Kudus. Setelah selesai mengisi BBM, armada tidak langsung menuju lokasi pekerjaan, melainkan melanjutkan perjalanan dan kembali masuk ke SPBU Pertamina 44.593.19 Kudus untuk mengisi solar subsidi sekali lagi.
Praktik pengisian BBM subsidi secara berulang oleh kendaraan yang sama ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, sesuai aturan, solar subsidi diperuntukkan bagi konsumen tertentu dengan pembatasan volume serta sistem pencatatan berbasis barcode dan nopol kendaraan.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa modus seperti ini kerap dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan atau dugaan kerja sama oknum operator SPBU. Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan adanya pembiaran atau bahkan kesengajaan dalam meloloskan pengisian ganda oleh armada yang sama.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 53 huruf b UU Migas, yang melarang setiap orang melakukan pengangkutan dan niaga BBM tanpa hak atau tidak sesuai peruntukan. Pihak SPBU yang terbukti terlibat juga berpotensi dikenakan Pasal 56 KUHP tentang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.
Tak hanya itu, praktik ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM subsidi wajib disalurkan tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan komersial tertentu.
Pengamat energi menilai, penyalahgunaan solar subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang berhak menerima. “Setiap liter solar subsidi yang diselewengkan berarti mengurangi hak nelayan, petani, dan UMKM,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kedua SPBU terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan memastikan prinsip keberimbangan informasi.
Masyarakat dan aparat penegak hukum didorong untuk meningkatkan pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum agar penyaluran solar subsidi benar-benar tepat sasaran dan bebas dari praktik mafia BBM.
(*)
Penulis : Agung
Editor : Redaksi












