Dugaan Kongkalikong SPBU di Kudus: Truk Dump Isi Solar Subsidi Berulang 

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUDUS – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Kudus. Seorang pengendara armada truk dump bernomor polisi R 1475 RK diduga melakukan pengisian solar subsidi secara berulang di dua SPBU berbeda dalam waktu berdekatan, memunculkan indikasi praktik kongkalikong dengan pihak SPBU.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, Minggu (8/2) truk dump tersebut pertama kali terlihat melakukan pengisian solar subsidi di SPBU Pertamina 44.593.04 Matahari Kudus. Setelah selesai mengisi BBM, armada tidak langsung menuju lokasi pekerjaan, melainkan melanjutkan perjalanan dan kembali masuk ke SPBU Pertamina 44.593.19 Kudus untuk mengisi solar subsidi sekali lagi.

Praktik pengisian BBM subsidi secara berulang oleh kendaraan yang sama ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, sesuai aturan, solar subsidi diperuntukkan bagi konsumen tertentu dengan pembatasan volume serta sistem pencatatan berbasis barcode dan nopol kendaraan.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa modus seperti ini kerap dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan atau dugaan kerja sama oknum operator SPBU. Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan adanya pembiaran atau bahkan kesengajaan dalam meloloskan pengisian ganda oleh armada yang sama.

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 53 huruf b UU Migas, yang melarang setiap orang melakukan pengangkutan dan niaga BBM tanpa hak atau tidak sesuai peruntukan. Pihak SPBU yang terbukti terlibat juga berpotensi dikenakan Pasal 56 KUHP tentang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.

Tak hanya itu, praktik ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM subsidi wajib disalurkan tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan komersial tertentu.

Pengamat energi menilai, penyalahgunaan solar subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang berhak menerima. “Setiap liter solar subsidi yang diselewengkan berarti mengurangi hak nelayan, petani, dan UMKM,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kedua SPBU terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan memastikan prinsip keberimbangan informasi.

Masyarakat dan aparat penegak hukum didorong untuk meningkatkan pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum agar penyaluran solar subsidi benar-benar tepat sasaran dan bebas dari praktik mafia BBM.

(*)

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?
Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau
Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H
Dugaan Galian C Ilegal di Klaten, Kapolres: Aduan Diterima Secara Transparan
Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu
Kasus Pelecehan di Brebes Memanas: Korban LR Diteror Pelaku Lewat FB, Tantang Laporan Tak Akan Jalan Karena “Tak Punya Uang”
Sindir Pemkab Demak Lewat Aksi Nyata: Gen Z Demak Patungan Tambal Jalan Protokol yang Berlubang
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 07:49 WIB

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?

Senin, 2 Maret 2026 - 02:47 WIB

Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:51 WIB

Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:08 WIB

Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:31 WIB

Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu

Berita Terbaru