VIRAL! Gudang Solar Ilegal di Karang Aji Diduga Masih Beroperasi, Kinerja Polres Jepara Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA, 22 Desember 2025 – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di wilayah Kabupaten Jepara kembali mencuat ke publik. Meski informasi ini telah menyebar luas, aktivitas di lokasi tersebut dikabarkan masih berjalan lancar tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Senin (22/12/2025), aktivitas ilegal tersebut diduga berlokasi di Desa Karang Aji, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara. Ironisnya, gudang yang digunakan untuk menimbun solar subsidi tersebut dikabarkan berada di dalam kompleks yang memiliki tangki berwarna biru putih dengan atribut bertuliskan PT. DANEDRA.

Publik kini menaruh perhatian besar pada sosok berinisial M (Masudi), yang diduga kuat merupakan pemilik atau penanggung jawab utama atas operasional gudang tersebut.

Praktik penimbunan solar bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Secara hukum, tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kelangkaan BBM yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil dan nelayan di wilayah pesisir Jepara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah nyata maupun garis polisi (police line) yang terpasang di lokasi kejadian. Bungkamnya pihak berwenang memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat. Muncul tudingan miring mengenai adanya “atensi” atau koordinasi di balik layar yang membuat gudang tersebut kebal hukum.

Masyarakat mendesak Kasatreskrim Polres Jepara untuk segera:
Memberikan keterangan pers secara transparan kepada publik.
Melakukan penggerebekan dan mengklarifikasi identitas terduga pelaku (M).
Menindak tegas oknum yang terlibat jika terbukti ada “main mata” dalam operasional gudang tersebut.

Ketegasan Polres Jepara sangat dinantikan guna membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta demi menjaga kondusivitas distribusi energi di wilayah hukum Jepara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean
Ketum RPK-RI Ingatkan Haris Soal Konsekuensi Hukum Terkait Isu Intimidasi di Ranah TP3KS
Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi
Ironi Gunung Mergi: Izin Diperbarui di Atas Lahan Sengketa, Dugaan Kongkalikong Mencuat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean

Berita Terbaru