CILACAP – Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji terhadap seorang anak yang sempat menggegerkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (31/1/2026), Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial GR (20) berhasil diamankan di rumah temannya di wilayah Bobotsari, Purbalingga.

Kapolresta menjelaskan bahwa tersangka merupakan tetangga korban sendiri. Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh dorongan nafsu menyimpang pelaku yang dipicu oleh kebiasaan mengakses konten asusila melalui telepon genggam. Fakta ini menjadi peringatan serius mengenai dampak destruktif penyalahgunaan teknologi tanpa pengawasan di masyarakat.
Peristiwa tragis ini bermula saat korban hendak bermain ke rumah temannya dan bertemu dengan tersangka. Korban dipaksa masuk ke dalam rumah dan saat korban menjerit ketakutan, pelaku panik lalu membekap serta membawa korban ke kamar mandi. Di sana, pelaku membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air hingga meninggal dunia.
Untuk menutupi jejaknya, tersangka membungkus jasad korban menggunakan karung dan menyembunyikannya di samping rumah dengan ditutup asbes. Perbuatan ini akhirnya terungkap setelah orang tua tersangka menemukan jasad tersebut dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Agil Widyas Sampurna, menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara maksimal, profesional, dan transparan. Atas perbuatan kejinya, tersangka GR kini terancam jeratan hukum berlapis:
* Undang-Undang Perlindungan Anak: Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3).
* KUHP: Pasal 473 ayat (2) huruf B dan C serta ayat (8).
* Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.
Agung Sulistio menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan cepat ini patut diapresiasi sebagai momentum penguatan komitmen bersama dalam melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa.
Penulis : Vio sari
Editor : Redaksi











