Bukan Sekadar Cari Untung, Dinas ESDM Jateng Wajibkan Pengusaha Tambang Bangun Infrastruktur Desa

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa izin pertambangan bukan sekadar tiket untuk mengeruk keuntungan semata. Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto, ST, MT, mengingatkan seluruh pelaku tambang Galian C di wilayahnya untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Pernyataan ini muncul di tengah tingginya aktivitas pertambangan untuk memenuhi kebutuhan material konstruksi di Jawa Tengah, khususnya pasokan pasir dari kawasan Gunung Merapi, Muntilan.
Wajib Jalankan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM)

Agus menekankan bahwa sesuai dengan prinsip Good Mining Practice, setiap pemegang IUP Operasi Produksi, IUP Eksplorasi, maupun SIPB memiliki kewajiban sosial yang tidak bisa ditawar.

“Jangan cuma fokus cari laba, tapi juga harus peduli dengan kondisi masyarakat sekitar. Sebagian keuntungan harus digunakan untuk membantu warga, seperti memperbaiki jalan yang rusak akibat mobilitas tambang, membangun tempat ibadah, sarana olahraga, hingga mendukung kegiatan PKK,” ujar Agus pada Selasa (20/1/2026).

Meski mendorong sisi pemberdayaan, Dinas ESDM tetap mengedepankan pengawasan ketat terhadap aturan teknis. Agus mengungkapkan adanya pelaku tambang yang beroperasi di luar lokasi izin atau melakukan aktivitas hingga larut malam demi menghindari pengawasan.

“Operasional malam hari itu sulit ditangkap karena mereka memiliki pos pengawas sendiri. Namun, kami akan mengirim pejabat yang belum dikenal untuk patroli rahasia bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Jika sudah ditegur tapi tetap melanggar, izinnya akan kami ajukan untuk dicabut,” tegasnya.

Dana Jamrek Jadi Garansi Reklamasi
Sebagai komitmen terhadap kelestarian lingkungan, Dinas ESDM mewajibkan pengusaha menyimpan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dalam bentuk deposito di Bank Jateng. Dana ini menjadi jaminan bahwa lahan bekas tambang akan dikembalikan fungsinya.

“Jangan harap uang Jamrek bisa cair jika proses reklamasi tidak dilakukan dengan benar. Pengembaliannya harus melalui berita acara resmi yang ditandatangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH), pemerintah kabupaten, inspektorat tambang, warga, hingga aparat setempat,” pungkas Agus.

Penulis : Vio Sari

Editor : Redaksi

Sumber Berita: ESDM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru