Bukan Sekadar Cari Untung, Dinas ESDM Jateng Wajibkan Pengusaha Tambang Bangun Infrastruktur Desa

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa izin pertambangan bukan sekadar tiket untuk mengeruk keuntungan semata. Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto, ST, MT, mengingatkan seluruh pelaku tambang Galian C di wilayahnya untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Pernyataan ini muncul di tengah tingginya aktivitas pertambangan untuk memenuhi kebutuhan material konstruksi di Jawa Tengah, khususnya pasokan pasir dari kawasan Gunung Merapi, Muntilan.
Wajib Jalankan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM)

Agus menekankan bahwa sesuai dengan prinsip Good Mining Practice, setiap pemegang IUP Operasi Produksi, IUP Eksplorasi, maupun SIPB memiliki kewajiban sosial yang tidak bisa ditawar.

“Jangan cuma fokus cari laba, tapi juga harus peduli dengan kondisi masyarakat sekitar. Sebagian keuntungan harus digunakan untuk membantu warga, seperti memperbaiki jalan yang rusak akibat mobilitas tambang, membangun tempat ibadah, sarana olahraga, hingga mendukung kegiatan PKK,” ujar Agus pada Selasa (20/1/2026).

Meski mendorong sisi pemberdayaan, Dinas ESDM tetap mengedepankan pengawasan ketat terhadap aturan teknis. Agus mengungkapkan adanya pelaku tambang yang beroperasi di luar lokasi izin atau melakukan aktivitas hingga larut malam demi menghindari pengawasan.

“Operasional malam hari itu sulit ditangkap karena mereka memiliki pos pengawas sendiri. Namun, kami akan mengirim pejabat yang belum dikenal untuk patroli rahasia bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Jika sudah ditegur tapi tetap melanggar, izinnya akan kami ajukan untuk dicabut,” tegasnya.

Dana Jamrek Jadi Garansi Reklamasi
Sebagai komitmen terhadap kelestarian lingkungan, Dinas ESDM mewajibkan pengusaha menyimpan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dalam bentuk deposito di Bank Jateng. Dana ini menjadi jaminan bahwa lahan bekas tambang akan dikembalikan fungsinya.

“Jangan harap uang Jamrek bisa cair jika proses reklamasi tidak dilakukan dengan benar. Pengembaliannya harus melalui berita acara resmi yang ditandatangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH), pemerintah kabupaten, inspektorat tambang, warga, hingga aparat setempat,” pungkas Agus.

Penulis : Vio Sari

Editor : Redaksi

Sumber Berita: ESDM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti
Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat
Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?
Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya
Oknum Polisi Perbantuan di KPK Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Wanita Muda di Semarang Diduga Dianiaya di Rumah Sendiri, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Polsek Jepara Kota Diduga Lakukan Pembiaran dan Abaikan Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Ruang DPUPR dan Rumah Kerabat Disegel
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:30 WIB

Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Oknum Polisi Perbantuan di KPK Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Berita Terbaru