Bukan Sekadar Cari Untung, Dinas ESDM Jateng Wajibkan Pengusaha Tambang Bangun Infrastruktur Desa

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa izin pertambangan bukan sekadar tiket untuk mengeruk keuntungan semata. Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto, ST, MT, mengingatkan seluruh pelaku tambang Galian C di wilayahnya untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Pernyataan ini muncul di tengah tingginya aktivitas pertambangan untuk memenuhi kebutuhan material konstruksi di Jawa Tengah, khususnya pasokan pasir dari kawasan Gunung Merapi, Muntilan.
Wajib Jalankan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM)

Agus menekankan bahwa sesuai dengan prinsip Good Mining Practice, setiap pemegang IUP Operasi Produksi, IUP Eksplorasi, maupun SIPB memiliki kewajiban sosial yang tidak bisa ditawar.

“Jangan cuma fokus cari laba, tapi juga harus peduli dengan kondisi masyarakat sekitar. Sebagian keuntungan harus digunakan untuk membantu warga, seperti memperbaiki jalan yang rusak akibat mobilitas tambang, membangun tempat ibadah, sarana olahraga, hingga mendukung kegiatan PKK,” ujar Agus pada Selasa (20/1/2026).

Meski mendorong sisi pemberdayaan, Dinas ESDM tetap mengedepankan pengawasan ketat terhadap aturan teknis. Agus mengungkapkan adanya pelaku tambang yang beroperasi di luar lokasi izin atau melakukan aktivitas hingga larut malam demi menghindari pengawasan.

“Operasional malam hari itu sulit ditangkap karena mereka memiliki pos pengawas sendiri. Namun, kami akan mengirim pejabat yang belum dikenal untuk patroli rahasia bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Jika sudah ditegur tapi tetap melanggar, izinnya akan kami ajukan untuk dicabut,” tegasnya.

Dana Jamrek Jadi Garansi Reklamasi
Sebagai komitmen terhadap kelestarian lingkungan, Dinas ESDM mewajibkan pengusaha menyimpan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dalam bentuk deposito di Bank Jateng. Dana ini menjadi jaminan bahwa lahan bekas tambang akan dikembalikan fungsinya.

“Jangan harap uang Jamrek bisa cair jika proses reklamasi tidak dilakukan dengan benar. Pengembaliannya harus melalui berita acara resmi yang ditandatangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH), pemerintah kabupaten, inspektorat tambang, warga, hingga aparat setempat,” pungkas Agus.

Penulis : Vio Sari

Editor : Redaksi

Sumber Berita: ESDM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean
Ketum RPK-RI Ingatkan Haris Soal Konsekuensi Hukum Terkait Isu Intimidasi di Ranah TP3KS
Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi
Ironi Gunung Mergi: Izin Diperbarui di Atas Lahan Sengketa, Dugaan Kongkalikong Mencuat
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean

Berita Terbaru