Galian C Polokarto Tetap Beroperasi, Dugaan Pembiaran oleh APH Semakin Menguat

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Polokarto terus menjadi sorotan publik. Meski telah lama menuai kritik dan diberitakan oleh berbagai media, hingga saat ini belum ada tindakan tegas berupa penutupan total maupun penegakan hukum yang transparan dari pihak berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi galian C tersebut diduga dimiliki oleh seorang individu berinisial G, yang beralamat di Soko , Desa Sukosari, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Operasi tambang ini dilaporkan tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti dari aparat.

Kondisi ini memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat adanya praktik “tutup mata” atau pembiaran yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda.

Kebebasan aktivitas tambang ini seolah menunjukkan bahwa para pelaku “kebal hukum” terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Secara hukum, aktivitas pertambangan telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:

Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi.

Wajib mematuhi segala ketentuan pelestarian lingkungan hidup.

“Jika aktivitas galian C ini tidak mengantongi izin lengkap, maka seharusnya penindakan tegas sudah dilakukan, bukan sekadar wacana atau isu penutupan semata,” Ucap seorang warga saat ditemui di sekitar lokasi.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak agar pihak kepolisian dan pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata. Penertiban ini dinilai penting untuk menjaga wibawa hukum serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di wilayah Karanganyar dan sekitarnya.

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru