Galian C Polokarto Tetap Beroperasi, Dugaan Pembiaran oleh APH Semakin Menguat

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Polokarto terus menjadi sorotan publik. Meski telah lama menuai kritik dan diberitakan oleh berbagai media, hingga saat ini belum ada tindakan tegas berupa penutupan total maupun penegakan hukum yang transparan dari pihak berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi galian C tersebut diduga dimiliki oleh seorang individu berinisial G, yang beralamat di Soko , Desa Sukosari, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Operasi tambang ini dilaporkan tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti dari aparat.

Kondisi ini memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat adanya praktik “tutup mata” atau pembiaran yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda.

Kebebasan aktivitas tambang ini seolah menunjukkan bahwa para pelaku “kebal hukum” terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Secara hukum, aktivitas pertambangan telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:

Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi.

Wajib mematuhi segala ketentuan pelestarian lingkungan hidup.

“Jika aktivitas galian C ini tidak mengantongi izin lengkap, maka seharusnya penindakan tegas sudah dilakukan, bukan sekadar wacana atau isu penutupan semata,” Ucap seorang warga saat ditemui di sekitar lokasi.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak agar pihak kepolisian dan pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata. Penertiban ini dinilai penting untuk menjaga wibawa hukum serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di wilayah Karanganyar dan sekitarnya.

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Susilo H. Prasetiyo Ingatkan Peran Strategis FKSB sebagai Katalisator Pembangunan di Kota Semarang
Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik
Resmi Menjabat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Disambut Karangan Bunga
Respon Cepat, PT Praba Mas Hill Perbaiki Kerusakan Jalan Akses Tambang di Kalipancur
Nekat Rampas Mobil Prajurit Marinir, Debt Collector di Medan Seret Istri Korban hingga Terluka
AMPB Gelar Aksi Desak KPK Periksa Kapolresta Pati Jaka dan Ketua DPRD Ali Badrudin Terkait Dugaan Penerimaan Suap
Pemuda Katolik Jawa Tengah Dukung Langkah Hukum Terkait Ceramah Jusuf Kalla
Oknum Anggota DPRD Temanggung Dilaporkan ke Polres Semarang Terkait Dugaan Penganiayaan Berat
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

Susilo H. Prasetiyo Ingatkan Peran Strategis FKSB sebagai Katalisator Pembangunan di Kota Semarang

Kamis, 16 April 2026 - 13:25 WIB

Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik

Kamis, 16 April 2026 - 05:07 WIB

Resmi Menjabat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Disambut Karangan Bunga

Kamis, 16 April 2026 - 04:45 WIB

Respon Cepat, PT Praba Mas Hill Perbaiki Kerusakan Jalan Akses Tambang di Kalipancur

Kamis, 16 April 2026 - 02:24 WIB

Nekat Rampas Mobil Prajurit Marinir, Debt Collector di Medan Seret Istri Korban hingga Terluka

Berita Terbaru