PATI — Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin di Desa Todanan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, masih menjadi perbincangan warga. Hingga Kamis, 3 September 2026, aktivitas pertambangan yang disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial ML itu dikabarkan masih berjalan.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan hanya soal tanah yang terus dikeruk. Ada pertanyaan lain yang tak kalah penting dan kini mulai muncul di tengah masyarakat: jika tambang itu ilegal, lalu uang dari hasil penambangan ke mana? Dan bagaimana dengan pajak serta pendapatan daerah yang seharusnya masuk ke kas negara atau daerah?
Sebab, aktivitas pertambangan bukan usaha kecil yang bisa begitu saja berjalan tanpa aturan. Ada perizinan, kewajiban lingkungan, hingga kewajiban perpajakan dan pungutan sesuai ketentuan yang melekat pada kegiatan usaha pertambangan.
“Kalau memang tidak berizin, seharusnya segera ditindak. Jangan sampai warga yang menerima dampaknya, sementara ada pihak yang mengambil keuntungan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (3/9/2026).
Kini persoalan tersebut menjadi ujian nyata bagi Kapolresta Pati Kombes Pol. Sigit, S.I.K., M.H.
Bukan sekadar soal datang ke lokasi dan melakukan pengecekan. Yang ditunggu masyarakat adalah keberanian untuk mengusut sampai ke akar persoalan.
Beranikah Kapolresta Pati menindaklanjuti dugaan galian C tersebut secara serius dan membuka hasil pemeriksaannya kepada publik?
Jika tambang itu ternyata memiliki izin lengkap dan seluruh kewajibannya dipenuhi, tentu tidak ada alasan untuk menutup-nutupi. Pihak terkait dapat menunjukkan legalitasnya kepada instansi yang berwenang.
Namun jika hasil pemeriksaan justru menemukan aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin yang sah, persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, aparat juga perlu menelusuri siapa saja pihak yang berada di balik aktivitas tersebut. Jangan sampai ketika kasus terbongkar, yang hanya menjadi sasaran adalah pekerja lapangan atau operator alat berat.
Jika terbukti ilegal, pemilik, pengelola, pemodal maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut harus diperiksa sesuai peran dan keterlibatannya.
Pertanyaan soal pajak dan pendapatan negara atau daerah juga tidak boleh diabaikan. Sebab, jika kegiatan usaha berjalan tanpa izin dan tanpa memenuhi kewajiban yang seharusnya, maka patut dipertanyakan apakah terdapat potensi penerimaan negara atau daerah yang tidak masuk sebagaimana mestinya.
Jika benar ilegal, pajaknya selama ini dibayar ke mana? Atau jangan-jangan ada potensi pendapatan negara dan daerah yang justru hilang karena aktivitas tersebut berjalan di luar sistem resmi?
Pertanyaan inilah yang seharusnya ikut dijawab dalam pemeriksaan. Bukan hanya memastikan ada atau tidaknya alat berat di lokasi, tetapi juga menelusuri aktivitas usaha, hasil tambang, jalur distribusi hingga pihak yang menerima keuntungan.
Galian C di Desa Todanan kini bukan lagi sekadar isu soal tambang. Kasus ini menjadi ujian apakah laporan dan keresahan masyarakat benar-benar mendapat respons serius.
Kapolresta Pati Kombes Pol. Sigit, S.I.K., M.H. kini dihadapkan pada ujian yang sederhana: jika benar legal, sampaikan kepada publik. Namun jika terbukti ilegal, beranikah menindak hingga ke pemilik dan pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut?
Masyarakat kini menunggu jawaban melalui tindakan, bukan sekadar janji atau pemeriksaan yang kemudian hilang tanpa kabar.
Hingga berita ini diterbitkan, 3 September 2026, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut berinisial ML maupun instansi berwenang terkait legalitas aktivitas pertambangan tersebut.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











