DUGAAN “UANG NEGOSIASI” RP150 JUTA BAYANGI KASUS SOLAR JEPARA, SIAPA YANG BERMAIN?

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA — Penggerebekan dugaan penimbunan solar subsidi di Dukuh Klumo (Klumosari), Desa Banjaragung, Kecamatan Bangsri, Jepara, belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik.

Di tengah proses hukum yang masih menjadi sorotan, muncul informasi mengenai dugaan “uang negosiasi” yang nilainya disebut mencapai Rp150 juta.

Informasi tersebut berkembang di masyarakat dan kemudian menjadi perhatian LSM Suara Abdi Bangsa (SAB). Namun demikian, dugaan mengenai uang tersebut belum terverifikasi secara independen dan masih membutuhkan pembuktian.

Penggerebekan sendiri disebut berlangsung pada Senin (24/8/2026). Dalam informasi yang beredar, terdapat pihak yang diamankan aparat terkait dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi.

Belakangan, muncul pula nama berinisial ISK dalam informasi yang berkembang.

Persoalannya sekarang bukan hanya soal solar yang diduga ditimbun. Publik mulai mempertanyakan bagaimana sebenarnya perkara tersebut ditangani setelah penggerebekan.

Jika benar ada uang negosiasi hingga Rp150 juta, untuk apa uang itu? Siapa yang meminta atau menawarkan? Kepada siapa uang tersebut akan diberikan? Dan apakah ada bukti yang bisa menguatkan informasi tersebut?

Pertanyaan itu penting dijawab agar isu yang berkembang tidak menjadi bola liar.

Ketua LSM SAB, Andi Prasetyo, menilai informasi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penelusuran.

Menurut dia, apabila memang tidak ada praktik pengondisian perkara, aparat seharusnya tidak keberatan memberikan penjelasan secara terbuka.

“Kalau benar ada dugaan 86 dan disebut ada uang Rp150 juta untuk mengondisikan perkara, ini harus dibuka terang. Jangan sampai masyarakat hanya melihat penggerebekannya, tetapi kemudian proses hukumnya tidak jelas,” ujar Andi.

Andi mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Kompolnas, Mabes Polri, dan Divpropam Polri untuk meminta dugaan tersebut ditelusuri.

“Kami akan segera membuat surat ke Kompolnas, Mabes Polri dan Divpropam Polri. Kami ingin dugaan ini diperiksa dan dibuktikan. Kalau memang tidak benar, silakan dibuktikan tidak benar. Tetapi kalau benar, harus ada tindakan,” tegasnya.

JANGAN SAMPAI PENGGEREBEKAN HANYA JADI TONTONAN

Kasus dugaan penimbunan solar subsidi ini semestinya tidak berhenti pada penggerebekan dan pengamanan barang bukti.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kelanjutan perkara tersebut. Mulai dari jumlah solar yang diamankan, asal-usul BBM, pihak yang diperiksa, status barang bukti hingga langkah hukum yang sudah dilakukan.

Terlebih ketika kemudian muncul isu dugaan uang negosiasi Rp150 juta.

Kalau isu itu ternyata tidak benar, publik tentu menunggu bantahan dan penjelasan resmi. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada permainan perkara, maka persoalan tersebut harus diperiksa tanpa pandang bulu.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya penanganan satu kasus solar subsidi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Hingga berita ini dibuat, media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Polres Jepara mengenai perkembangan kasus tersebut, termasuk mengenai informasi dugaan “uang negosiasi” Rp150 juta.

Publik kini menunggu jawaban sederhana: sejauh mana perkara solar subsidi itu diproses, dan benarkah ada uang Rp150 juta yang disebut-sebut untuk “negosiasi” perkara?

Jika tidak benar, jelaskan. Jika memang ada indikasi, bongkar sampai terang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru