JEPARA — Penggerebekan dugaan penimbunan solar subsidi di Dukuh Klumo (Klumosari), Desa Banjaragung, Kecamatan Bangsri, Jepara, belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik.
Di tengah proses hukum yang masih menjadi sorotan, muncul informasi mengenai dugaan “uang negosiasi” yang nilainya disebut mencapai Rp150 juta.
Informasi tersebut berkembang di masyarakat dan kemudian menjadi perhatian LSM Suara Abdi Bangsa (SAB). Namun demikian, dugaan mengenai uang tersebut belum terverifikasi secara independen dan masih membutuhkan pembuktian.
Penggerebekan sendiri disebut berlangsung pada Senin (24/8/2026). Dalam informasi yang beredar, terdapat pihak yang diamankan aparat terkait dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi.
Belakangan, muncul pula nama berinisial ISK dalam informasi yang berkembang.
Persoalannya sekarang bukan hanya soal solar yang diduga ditimbun. Publik mulai mempertanyakan bagaimana sebenarnya perkara tersebut ditangani setelah penggerebekan.
Jika benar ada uang negosiasi hingga Rp150 juta, untuk apa uang itu? Siapa yang meminta atau menawarkan? Kepada siapa uang tersebut akan diberikan? Dan apakah ada bukti yang bisa menguatkan informasi tersebut?
Pertanyaan itu penting dijawab agar isu yang berkembang tidak menjadi bola liar.
Ketua LSM SAB, Andi Prasetyo, menilai informasi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penelusuran.
Menurut dia, apabila memang tidak ada praktik pengondisian perkara, aparat seharusnya tidak keberatan memberikan penjelasan secara terbuka.
“Kalau benar ada dugaan 86 dan disebut ada uang Rp150 juta untuk mengondisikan perkara, ini harus dibuka terang. Jangan sampai masyarakat hanya melihat penggerebekannya, tetapi kemudian proses hukumnya tidak jelas,” ujar Andi.
Andi mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Kompolnas, Mabes Polri, dan Divpropam Polri untuk meminta dugaan tersebut ditelusuri.
“Kami akan segera membuat surat ke Kompolnas, Mabes Polri dan Divpropam Polri. Kami ingin dugaan ini diperiksa dan dibuktikan. Kalau memang tidak benar, silakan dibuktikan tidak benar. Tetapi kalau benar, harus ada tindakan,” tegasnya.
JANGAN SAMPAI PENGGEREBEKAN HANYA JADI TONTONAN
Kasus dugaan penimbunan solar subsidi ini semestinya tidak berhenti pada penggerebekan dan pengamanan barang bukti.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kelanjutan perkara tersebut. Mulai dari jumlah solar yang diamankan, asal-usul BBM, pihak yang diperiksa, status barang bukti hingga langkah hukum yang sudah dilakukan.
Terlebih ketika kemudian muncul isu dugaan uang negosiasi Rp150 juta.
Kalau isu itu ternyata tidak benar, publik tentu menunggu bantahan dan penjelasan resmi. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada permainan perkara, maka persoalan tersebut harus diperiksa tanpa pandang bulu.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya penanganan satu kasus solar subsidi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Hingga berita ini dibuat, media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Polres Jepara mengenai perkembangan kasus tersebut, termasuk mengenai informasi dugaan “uang negosiasi” Rp150 juta.
Publik kini menunggu jawaban sederhana: sejauh mana perkara solar subsidi itu diproses, dan benarkah ada uang Rp150 juta yang disebut-sebut untuk “negosiasi” perkara?
Jika tidak benar, jelaskan. Jika memang ada indikasi, bongkar sampai terang.











