SEMARANG – Ketegangan menyelimuti kawasan cagar budaya Pasar Johar Utara. Para pedagang yang menempati lantai dua pasar tersebut menyuarakan kegelisahan terkait dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam pengelolaan ruang usaha.
Isu ini mencuat setelah sebuah unit usaha kuliner terpantau beroperasi di lantai dua area pasar. Padahal, sesuai dengan rencana tata ruang yang disosialisasikan sebelumnya, area tersebut sedianya akan difungsikan sebagai museum dan bukan untuk aktivitas perdagangan umum.
Kehadiran unit usaha tersebut memicu reaksi keras dari para pedagang kecil. Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa kepemilikan usaha tersebut diduga kuat berkaitan dengan lingkaran keluarga Wali Kota Semarang saat ini.
Ketidakkonsistenan kebijakan ini dianggap sebagai tamparan bagi para pedagang yang selama ini diminta mematuhi aturan relokasi demi menjaga estetika bangunan cagar budaya.
“Kami dilarang berjualan dengan alasan area ini untuk museum. Tapi kenapa ada aktivitas usaha yang bisa buka? Ini jelas memicu pertanyaan soal keadilan bagi kami pedagang kecil,” ungkap salah satu pedagang di lokasi, Kamis (02/04/2026).
Menanggapi isu yang berkembang, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto da Silva, memberikan bantahan tegas saat dikonfirmasi oleh awak media. Ia menyatakan bahwa informasi mengenai adanya penyalahgunaan wewenang atau pemberian privilese kepada keluarga pejabat adalah tidak benar.
“Informasi tersebut tidak benar,” ujar Aniceto singkat saat memberikan klarifikasi kepada media, Kamis (02/04/2026). Pihaknya menegaskan bahwa pengelolaan pasar sejauh ini telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meski telah ada bantahan dari dinas terkait, para pedagang dan pengamat kebijakan publik tetap mendesak adanya transparansi penuh terkait peruntukan lahan di lantai dua Pasar Johar.
Publik berharap pemerintah kota dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai status pemanfaatan ruang tersebut guna menghindari spekulasi yang dapat memperkeruh suasana di lingkungan pasar. Audit independen terhadap pengelolaan aset daerah juga disuarakan untuk memastikan asas keadilan bagi seluruh pedagang tanpa terkecuali.
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 02 April 2026
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











