Diduga Lakukan ‘Ngangsu’ Solar Subsidi Berulang Kali, Sebuah Truk Box di Salatiga Jadi Sorotan

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA – Di tengah seruan pemerintah pusat bagi seluruh warga Indonesia untuk melakukan penghematan energi akibat ketidakpastian situasi geopolitik global, praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga masih marak terjadi.

Sebuah armada truk box berwarna kuning dengan plat nomor yang terus dipantau warga, teridentifikasi melakukan kegiatan “pengangsuan” atau pembelian BBM jenis Solar secara berulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Salatiga, Kabupaten Semarang, hingga merambah ke wilayah Boyolali.

Berdasarkan data lapangan yang dihimpun pada Kamis malam (02/04/2026), armada tersebut terlihat beroperasi di sekitar Jl. Patimura, Sidorejo, Kota Salatiga pada pukul 22:10 WIB. Kendaraan ini diduga menggunakan modus pengisian berulang (bolak-balik) untuk menimbun Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil dan sektor transportasi logistik yang sah.

Tindakan ini sangat disayangkan, mengingat pemerintah saat ini sedang memperketat penggunaan energi nasional sebagai langkah antisipasi dampak ekonomi dari konflik Iran-Israel. Di saat warga diminta efisien, oknum-oknum tertentu justru memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal.

Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan payung hukum sebagai berikut:

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

• Pasal 55 berbunyi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Harapan Masyarakat
Warga berharap pihak Kepolisian setempat (Polres Salatiga dan sekitarnya) serta pihak Pertamina segera turun tangan melakukan investigasi terhadap armada dengan ciri-ciri tersebut dan memeriksa CCTV di sejumlah SPBU yang menjadi titik operasi. Pengawasan ketat diperlukan agar subsidi negara tepat sasaran dan tidak dikuras oleh para mafia BBM.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean
Ketum RPK-RI Ingatkan Haris Soal Konsekuensi Hukum Terkait Isu Intimidasi di Ranah TP3KS
Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi
Ironi Gunung Mergi: Izin Diperbarui di Atas Lahan Sengketa, Dugaan Kongkalikong Mencuat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean

Berita Terbaru