Diduga Lakukan ‘Ngangsu’ Solar Subsidi Berulang Kali, Sebuah Truk Box di Salatiga Jadi Sorotan

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA – Di tengah seruan pemerintah pusat bagi seluruh warga Indonesia untuk melakukan penghematan energi akibat ketidakpastian situasi geopolitik global, praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga masih marak terjadi.

Sebuah armada truk box berwarna kuning dengan plat nomor yang terus dipantau warga, teridentifikasi melakukan kegiatan “pengangsuan” atau pembelian BBM jenis Solar secara berulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Salatiga, Kabupaten Semarang, hingga merambah ke wilayah Boyolali.

Berdasarkan data lapangan yang dihimpun pada Kamis malam (02/04/2026), armada tersebut terlihat beroperasi di sekitar Jl. Patimura, Sidorejo, Kota Salatiga pada pukul 22:10 WIB. Kendaraan ini diduga menggunakan modus pengisian berulang (bolak-balik) untuk menimbun Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil dan sektor transportasi logistik yang sah.

Tindakan ini sangat disayangkan, mengingat pemerintah saat ini sedang memperketat penggunaan energi nasional sebagai langkah antisipasi dampak ekonomi dari konflik Iran-Israel. Di saat warga diminta efisien, oknum-oknum tertentu justru memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal.

Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan payung hukum sebagai berikut:

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

• Pasal 55 berbunyi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Harapan Masyarakat
Warga berharap pihak Kepolisian setempat (Polres Salatiga dan sekitarnya) serta pihak Pertamina segera turun tangan melakukan investigasi terhadap armada dengan ciri-ciri tersebut dan memeriksa CCTV di sejumlah SPBU yang menjadi titik operasi. Pengawasan ketat diperlukan agar subsidi negara tepat sasaran dan tidak dikuras oleh para mafia BBM.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti
Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pemerasan, Karyawan Mall 23 POJ City Semarang Tempuh Jalur Hukum
Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat
Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?
Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya
Oknum Polisi Perbantuan di KPK Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Wanita Muda di Semarang Diduga Dianiaya di Rumah Sendiri, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Polsek Jepara Kota Diduga Lakukan Pembiaran dan Abaikan Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pemerasan, Karyawan Mall 23 POJ City Semarang Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:30 WIB

Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru