SALATIGA – Di tengah seruan pemerintah pusat bagi seluruh warga Indonesia untuk melakukan penghematan energi akibat ketidakpastian situasi geopolitik global, praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga masih marak terjadi.
Sebuah armada truk box berwarna kuning dengan plat nomor yang terus dipantau warga, teridentifikasi melakukan kegiatan “pengangsuan” atau pembelian BBM jenis Solar secara berulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Salatiga, Kabupaten Semarang, hingga merambah ke wilayah Boyolali.
Berdasarkan data lapangan yang dihimpun pada Kamis malam (02/04/2026), armada tersebut terlihat beroperasi di sekitar Jl. Patimura, Sidorejo, Kota Salatiga pada pukul 22:10 WIB. Kendaraan ini diduga menggunakan modus pengisian berulang (bolak-balik) untuk menimbun Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil dan sektor transportasi logistik yang sah.
Tindakan ini sangat disayangkan, mengingat pemerintah saat ini sedang memperketat penggunaan energi nasional sebagai langkah antisipasi dampak ekonomi dari konflik Iran-Israel. Di saat warga diminta efisien, oknum-oknum tertentu justru memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal.
Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan payung hukum sebagai berikut:
• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
• Pasal 55 berbunyi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Harapan Masyarakat
Warga berharap pihak Kepolisian setempat (Polres Salatiga dan sekitarnya) serta pihak Pertamina segera turun tangan melakukan investigasi terhadap armada dengan ciri-ciri tersebut dan memeriksa CCTV di sejumlah SPBU yang menjadi titik operasi. Pengawasan ketat diperlukan agar subsidi negara tepat sasaran dan tidak dikuras oleh para mafia BBM.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











