Diduga Lakukan ‘Ngangsu’ Solar Subsidi Berulang Kali, Sebuah Truk Box di Salatiga Jadi Sorotan

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA – Di tengah seruan pemerintah pusat bagi seluruh warga Indonesia untuk melakukan penghematan energi akibat ketidakpastian situasi geopolitik global, praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga masih marak terjadi.

Sebuah armada truk box berwarna kuning dengan plat nomor yang terus dipantau warga, teridentifikasi melakukan kegiatan “pengangsuan” atau pembelian BBM jenis Solar secara berulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Salatiga, Kabupaten Semarang, hingga merambah ke wilayah Boyolali.

Berdasarkan data lapangan yang dihimpun pada Kamis malam (02/04/2026), armada tersebut terlihat beroperasi di sekitar Jl. Patimura, Sidorejo, Kota Salatiga pada pukul 22:10 WIB. Kendaraan ini diduga menggunakan modus pengisian berulang (bolak-balik) untuk menimbun Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil dan sektor transportasi logistik yang sah.

Tindakan ini sangat disayangkan, mengingat pemerintah saat ini sedang memperketat penggunaan energi nasional sebagai langkah antisipasi dampak ekonomi dari konflik Iran-Israel. Di saat warga diminta efisien, oknum-oknum tertentu justru memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal.

Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan payung hukum sebagai berikut:

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

• Pasal 55 berbunyi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Harapan Masyarakat
Warga berharap pihak Kepolisian setempat (Polres Salatiga dan sekitarnya) serta pihak Pertamina segera turun tangan melakukan investigasi terhadap armada dengan ciri-ciri tersebut dan memeriksa CCTV di sejumlah SPBU yang menjadi titik operasi. Pengawasan ketat diperlukan agar subsidi negara tepat sasaran dan tidak dikuras oleh para mafia BBM.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban KDRT Usai Perselisihan Mobil, Seorang Ibu Rumah Tangga Laporkan Suami ke Polda Jateng
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Bisnis Keluarga Pejabat Muncul di Area Terlarang Pasar Johar
ADA NAMA KODIM, KORAMIL, HINGGA MEDIA! Wali Kota Tegal Dedy Yon Bongkar Buku Setoran ‘Warung Aceh’ Saat Razia
Diduga Gelapkan Dana Nasabah Miliaran Rupiah, Oknum Anggota DPRD Kendal Digeruduk Massa
Cemburu Buta Berujung Maut: Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura
Sungai Babakan Meluap, Ketanggungan Brebes di Terjang Banjir: Akses Jalur Mudik Pejagan-Ketanggungan Lumpuh Total
Wujudkan Mudik Humanis, Polres Kudus Antar Pekerja ‘Fried Chicken’ Pulang ke Pati Usai Curhat via DM Instagram
Tekan Konsumsi BBM, Pemerintah Wacanakan Sekolah Daring dan WFA Mulai April 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 06:18 WIB

Diduga Jadi Korban KDRT Usai Perselisihan Mobil, Seorang Ibu Rumah Tangga Laporkan Suami ke Polda Jateng

Jumat, 3 April 2026 - 06:43 WIB

Diduga Lakukan ‘Ngangsu’ Solar Subsidi Berulang Kali, Sebuah Truk Box di Salatiga Jadi Sorotan

Kamis, 2 April 2026 - 05:40 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Bisnis Keluarga Pejabat Muncul di Area Terlarang Pasar Johar

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:18 WIB

ADA NAMA KODIM, KORAMIL, HINGGA MEDIA! Wali Kota Tegal Dedy Yon Bongkar Buku Setoran ‘Warung Aceh’ Saat Razia

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:20 WIB

Cemburu Buta Berujung Maut: Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura

Berita Terbaru