SEMARANG – Seorang ibu rumah tangga berinisial ND resmi melaporkan suaminya, B, yang merupakan pemilik sebuah yayasan pendidikan, ke Mapolda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan ini dipicu oleh insiden penganiayaan yang dialami korban di lingkungan sekolah Al-Barokah, Kota Semarang, pada Jumat (3/4/2026).
Peristiwa bermula saat ND bangun tidur siang dan mendapati mobil operasional yang sehari-hari ia gunakan tidak ada di parkiran kediamannya di Jalan Tegalsari, Semarang. Tidak hanya kendaraan, kedua anak korban pun tidak berada di rumah.
Setelah melakukan pencarian, ND menemukan kedua anaknya berada di ruang kepala sekolah Yayasan Al-Barokah, yang lokasinya tak jauh dari rumah. Di saat yang sama, ia melihat suaminya, BN, sedang berada di dalam mobil tersebut.
Ketegangan memuncak saat ND mengetahui bahwa mobil tersebut diduga telah dipinjamkan oleh BS kepada orang lain tanpa persetujuannya. Dalam kondisi emosi, ND sempat merusak kaca spion mobil suaminya.
Dugaan Penganiayaan
Tak terima dengan tindakan ND, BS turun dari mobil dan diduga melakukan kekerasan fisik secara membabi buta.
Berdasarkan keterangan korban, BS melakukan pemukulan, membekap, hingga mencekik leher korban dengan kuat.
“Saya sempat kesulitan bernapas karena cekikan itu. Untuk melepaskan diri dan menyelamatkan nyawa, saya terpaksa menggigit tangan dia agar cekikannya terlepas,” ujar ND saat memberikan keterangan.
Pasca-kejadian, ND langsung menuju RS Bhayangkara Semarang untuk menjalani visum medis guna mengamankan bukti kekerasan. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Jawa Tengah pada malam harinya untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
Berdasarkan kronologi di atas, pelaku dapat dijerat menggunakan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Mengingat saat ini sudah memasuki tahun 2026, penerapan hukum juga merujuk pada KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif.
1. UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT)
• Pasal 44 Ayat (1): “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”
2. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Dalam KUHP baru, penganiayaan dalam rumah tangga dipertegas dalam konteks perlindungan fisik:
• Pasal 466: Mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan terhadap istri atau suami, yang dapat menjadi alasan pemberatan pidana.
• Pasal 467: Mengenai penganiayaan ringan, namun jika menyebabkan luka atau penderitaan fisik yang nyata seperti cekikan yang mengganggu pernapasan, maka masuk ke dalam kategori penganiayaan biasa dengan ancaman pidana yang lebih serius.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian tengah mendalami laporan tersebut dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi serta terlapor guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Penulis : Dian S
Editor : Redaksi











